Mobnas Baru Jadi Pro Kontra, Ketua DPRD Padang: Itu Sudah Sesuai Aturan Permendagri

Mobnas Ketua DPRD Padang yang baru. (baim)

PADANG – Fasilitas mobil dinas (mobnas) baru untuk unsur pimpinan DPRD Kota Padang yang saat ini menjadi pro kontra masyarakat, sudah sesuai dengan aturan yang ada. Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengatakan, ia hanya menjalankan sesuai aturan yang ada. Fasilitas yang digunakan adalah milik negara.

“Jika nanti tidak lagi selaku Ketua DPRD, ya semua fasilitas harus kita kembalikan,” ujar Elly, Selasa (5/11).

Seperti diketahui, Ketua DPRD Padang mendapat fasilitas mobil baru dengan jenis Toyota Camry 2.5V. Toyota Camry 2.5 V adalah mobil jenis sedan dengan tampilan mewah yang disematkan mesin kelas 2494cc 2.5L. Pembelian mobnas baru tersebut jadi sorotan karena sebelumnya mobil ketua DPRD Padang berjenis Toyota Altis masih dalam kondisi bagus. Selain ketua, tiga orang Wakil Ketua DPRD juga mendapat mobil baru jenis Fortuner.

Namun menurut Elly, fasilitas Mobnas itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

“Saya hanya menjalankan amanah. Semua fasilitas itu bukan milik saya dan hanya dipergunakan untuk membantu kelancaran tugas –tugas di DPRD Kota Padang. Yang paling penting, ini ada aturannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah,” katanya.

“Masa iya, kita di Ibu kota provinsi kalah dengan fasilitas mobnas dari kabupaten/kota? Di kabupaten/kota, pimpinan DPRD nya sudah menggunakan mobnas berkapasitas 2500 cc. Sementara, untuk Toyota Altis yang kita gunakan sebelumnya kapasitasnya hanya 2000 cc dan untuk kapasitas 2000 cc itu sebenarnya dalam aturan adalah fasilitas mobnas untuk anggota DPRD selain unsur pimpinan,” tambahnya.

Elly meminta masyarakat tidak salah persepsi terkait fasilitas mobnas baru yang saat ini digunakan unsur pimpinan DPRD Kota Padang. Adapun mobil Toyota Altis yang digunakan sebelumnya telah dikembalikan ke Bagian Aset Pemko Padang.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Padang, Zulhardi Z Latif menilai, itu hal yang wajar bagi seorang ketua DPRD. “Itu kan hal yang wajar jika pembeliannya sesuai dengan aturan. Apalagi kalau anggaran untuk pembeliannya ada,” ungkap Zulhardi yang juga anggota Fraksi Golkar itu.

Aprianto, Anggota DPRD dari PDI Perjuangan juga tak mau berkomentar banyak terkait pembelian mobil baru tersebut. “Itu kan haknya ketua DPRD. Tidak masalah kalau sesuai dengan aturan. Soal layak atau tidaknya, biarlah masyarakat yang menilai,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Humas DPRD Kota Padang, Hermanto mengakui bahwa proses pembelian kendaraan dinas tersebut sudah sesui dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Dijelaskan, Camry baru milik ketua DPRD itu memiliki standar 2500 cc dan itu sesuai aturan pembelian kendaraan dinas untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD.

Hal senada disampaikan Sekwan DPRD Padang, Syahrul. Menurutnya, digantinya mobnas untuk unsur pimpinan DPRD karena merujuk pada peraturan yang ada, yakni aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

“Jadi, kita hanya menyamakan saja dengan kabupaten/kota yang sudah melaksanakan aturan tersebut. Kita juga tak berani seenaknya saja jika tak ada aturannya,” ungkapnya.

Mobnas untuk Anggota DPRD ditentukan sebagai berikut:
1. Jabatan Ketua DPRD Provinsi berjenis Sedan atau Jeep dengan kapasitas 2.700 cc
2. Jabatan Wakil Ketua DPRD Propinsi berjenis Sedan atau Minibus dengan kapasitas 2.500 cc
3. Jabatan Ketua DPRD Kabupaten/Kota berjenis Sedan atau Minibus dengan kapasitas 2.500 cc
4. Jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota berjenis Sedan atau Minibus dengan kapasitas 2.200cc
(baim)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.