PADANG – Implementasi Perda nomor 8 tahun 2012 terkait pengawasan minuman keras di Kota Padang dinilai belum maksimal selama ini. Terlihat dari masih maraknya penjualan miras ilegal dan oplosan di beberapa persimpangan dan pinggir jalan. Apalagi, titik-titik penjualan tidak terlalu tertutup dan mudah dijumpai.
“Penertiban memang sudah dilakukan, tapi belum maksimal. Harusnya operasi dilakukan secara kontiniu,” kata Ketua Komisi I DPRD Padang, Osman Ayub kepada padangmedia.com, Selasa (26/4).
Menurutnya, mendapatkan miras di Kota Padang tidak sulit. Padahal, itu jelas akan merusak generasi muda di daerah ini.
Anggota Komisi I DPRD Padang Budiman juga sependapat bahwa penerapan Perda nomor 8 tahun 2012 itu belum berjalan efektif. Pengusulan kembali Ranperda Minuman Beralkohol (Ranperda Minol) yang ditarik Pemko Padang beberapa waktu lalu setelah diajukan ke dewan harus segera dilakukan.
Menurutnya, penjual miras oplosan tidak hanya melanggar Perda pengawasan miras, melainkan juga dapat dikenai pidana penjualan barang palsu. Penjual dinilai telah memalsukan barang yang dapat merugikan kesehatan.
Selaku koordinator pansus pembahasan Perda No. 8 tahun 2012, Budiman berharap sosialisasi tetap dilakukan oleh pemko, termasuk sosialisasi pada masyarakat.
Ia meminta masyarakat perlu menyadari bahwa pengawasan penjualan miras juga bagian dari tugas mereka. Warga diharuskan turut serta menginformasikan pada aparat, ungkap Budiman. (baim)