PADANG- Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Zainul Daulay melihat, minat hakim non karier khususnya akademisi cenderung menurun setiap tahun. Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga berwenang dan memiliki eksistensi menjaring calon hakim agung sepertinya juga tidak berupaya untuk memberi peluang lebih lebar kepada calon hakim agung non karier untuk beranimo.
” Ini menjadi pertanyaan. Dengan 200 juta lebih penduduk Indonesia, sepertinya KY masih kesulitan mencari hakim agung terutama dari non karier yang semakin sepi peminat,” ungkap Zainul Daulay dalam sosialisasi dan penjaringan hakim agung dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Mahkamah Agung oleh KY di Padang, Kamis (18/2).
Dari perspektif akademisi, Zainul mengungkap ada dua persoalan yang menjadi dinding penghambat bagi hakim non karier untuk mengikuti seleksi calon hakim agung. Dua hambatan ini perlu pendalaman untuk mencari solusi dan membuka kesempatan dan meningkatkan animo akademisi dan non karier lainnya ikut seleksi.
Pertama menurut Zainul, hambatannya berupa “psycological barrier”. Dengan persyaratan calon hakim agung non karier S3 yang notabene Doktor, pertanyaan yang diajukan saat seleksi cenderung “menggunduli” atau “mem-bully”.
” Cenderung menggunduli atau mem-bully sehingga terkesan lebih kepada politisasi. Mereka (calon hakim dari akademisi) itu seorang doktor atau profesor yang tidak semestinya diperlakukan seperti itu,” katanya.
Hambatan kedua disebut Zainul adalah “administrative barrier” yaitu dimana sebagai seorang profesor, usia pensiunnya di perguruan tinggi adalah 70 tahun sementara sebagai hakim agung juga 70 tahun. Ketika seorang profesor hukum sudah menjadi hakim agung, otomatis dia meninggalkan jabatannya sebagai akademisi dan masuk ke jabatan struktural. Ini juga menjadi faktor yang ikut mempengaruhi menurunnya minat non karier untuk ikut seleksi hakim agung.
” Ini yang kami lihat sebagai hambatan dan perlu didalami oleh KY dalam membuat persyaratan calon dari non karier, dari perspektif akademisi,” lanjutnya.
Ia menambahkan, kendala lain dalam penjaringan hakim agung adalah ketika sudah sampai pengusulan oleh KY kepada DPR. “Di DPR, apakah calon hakim agung yang sudah dinyatakan lulus seleksi itu ditanya lagi, diuji lagi? Bukankah mereka sudah dinyatakan lulus?,” ujarnya heran.
Ia membuka hal itu setelah melihat beberapa kali proses di DPR, ada calon hakim agung yang sudah lulus seleksi bisa digugurkan oleh DPR. Memang dalam pasal 24B UUD 1945 disebutkan bahwa KY mengusulkan calon hakim agung yang sudah lulus seleksi ke DPR. “Namun jika di DPR diuji lagi, untuk apa proses seleksi di KY, apalagi di DPR itu sepertinya prosesnya, pertanyaan yang diajukan kadang tidak ada relevansinya dengan tugas dan fungsi hakim agung,” tukasnya.
Sosialisasi dan penjaringan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung di Padang berlangsung di Gedung Pancasila Fakultas Hukum Unand. Sosialisasi ini dihadiri oleh Komisioner KY Sukma Violetta.
Dalam paparannya, Komisioner KY Sukma Violetta menyebutkan, untuk calon hakim agung karier dan non karier harus berpendidikan hukum S3 linear dan telah berkarier 20 tahun di bidang hukum. Usia calon hakim agung, baik karier maupun dari non karier minimal 45 tahun dan bagi non karier ditambah keterangan dari pengadilan yang menyatakan bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman pidana 5 tahun atau lebih.
Calon hakim agung non karier juga disyaratkan tidak pernah terkena sanksi disiplin oleh instansi atau lembaganya. Selain itu, calon hakim karier dan non karier tidak bisa mengikuti seleksi untuk ketiga kali setelah dua kali berturut-turut.
Sementara itu, untuk Hakim ad hoc Tipikor MA, persyaratan usia minimal harus 50 tahun namun hanya cukup berpendidikan S1 Hukum. Syarat khusus untuk hakim ad hoc adalah tidak terlibat atau berafiliasi dengan partai politik dan tidak boleh rangkap jabatan.
Formasi calon hakim agung tahun 2016 sebanyak 8 orang dengan komposisi masing- masing 1 orang Hakim Agung untuk Agama, Pidana, Militer dan Tata Usaha Negara serta 4 orang Hakim Agung Perdata. Sedangkan untuk Hakim Ad Hoc di MA tersedia formasi 3 orang. (feb)