
DHARMASRAYA – Diduga memiliki dan mengunakan narkotika jenis sabu, dua orang warga Nagari IV Koto Pulau Punjung yakni IW ( 41) dan TRO (42) diringkus polidi, Rabu (15/8) malam.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita beberapa paket sabu, alat hisap, dan empat butir ekatasi.
Kapolres Dharmasraya AKBP Rudy Yulianto melalui Ka Satres Narkoba
Polres Dharmasraya Iptu Pj Nababan menyatakan penangkapan ini diawali
L dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang diduga pengedar narkoba di wilayah ini.
Polres Dharmasraya Iptu Pj Nababan menyatakan penangkapan ini diawali
L dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang diduga pengedar narkoba di wilayah ini.
“ Sekitar pukul 20.00 Wib Rabu (15/8), petugas mendatangi rumah IW beralamat di Jorong Pulau Punjung,” jelas Pj Nababan di Mapolres Kamis (16/8).
Setelah melakukan pengembangan, imbuhnya, maka dilakukanlah penggeledahan di rumah TRO.
Polisi berhasil mengamankan satu paket kecil sabu, satu bong yang terbuat dari botol parfum, dua kaca Pirek, satu buah klip bening sisa diduga shabu dan satu buah korek api warna biru.
“Kedua pelaku tersebut dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Serta pasal 112, 114 dan 127. Dengan acaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (tump/ek)