SAWAHLUNTO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sawahlunto mengamankan YS (27) warga Lintau, Tanahdatar terkait kepemilikan narkoba. YS ditangkap di wilayah Sijunjung, Rabu sore.
Kepala BNNK Sawahlunto, melalui Kasi Pemberantasan, AKP Taufik menerangkan, YS adalah warga Taruko Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanahdatar. Ditangkap di Jorong Tanjung Gadang Utara Nagari Kumanis Kecamatan Sumpur Kudus, Sijunjung sekitar pukul 14.15 wib Rabu (12/8).
“Yang bersangkutan ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu dan ganja,” kata Taufik, Kamis (13/8/2020).
Penangkapan YS, lanjutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas lalu melakukan pencegatan saat YS melintas di jalan raya Kumanis.
“Ketika digeledah, petugas menemukan narkoba jenis sabu sebanyak lima paket kecil dan satu paket sedang,” katanya.
Selain sabu, petugas juga menemukan 6 paket ganja kering. Barang tersebut ditemukan di dompet dalam kantong celana sebelah kiri. Penyimpanannya cukup rapi, karena disimpan dalam dompet berlapis.
Petugas langsung mengamankan YS ke kantor BNN Kota Sawahlunto. Turut diamankan uang tunai sebesar Rp146.000. Satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy BA 1795 AD dan satu unit telepon genggam merek Samsung warna putih.*
Reporter: Tumpak
Editor: Febry
Komentar