PADANGPANJANG- Meskipun sudah berada di level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang terus gencar menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Hal itu sebagai bentuk keseriusan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah itu.
Tim Gabungan Penegak Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pemko Padangpanjang terus menggencarkan razia di pusat-pusat keramaian terutama di Pasar Pusat.
“Tim gabungan, dari Satpol PP dan Polres Padangpanjang beserta instansi terkait akan terus gencar menggelar operasi yustisi penegakan prokes, tidak akan lengah meskipun Kota Padangpanjang saat ini sudah turun ke level 1 PPKM,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Padangpanjang M. Alber Dwitra, Kamis (21/10/2021).
Kota Padangpanjang ditetapkan turun ke level 1 dari level 3 PPKM berdasarkan Instruksi Mendagri No 54 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 18 Oktober 2021 lalu.
Albert menegaskan, penurunan level PPKM tersebut tidak membuat lengah dalam mengawasi penegakan prokes. Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, upaya penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) harus terus berlanjut.
“Kalau kita lengah sementara pandemi Covid-19 masih berlangsung, bisa saja terjadi lonjakan kasus positif yang tidak diduga. Bisa naik status lagi dan virus akan menyebar lagi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dia menambahkan, pengawasan melalui operasi yustisi tersebut semata-mata untuk melindungi kesehatan masyarakat. Menurutnya, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, penyebaran Covid-19 akan semakin berkurang hingga akhirnya benar-benar hilang dan kehidupan kembali berjalan normal.
“Untuk itu, kepada seluruh masyarakat kami mengimbau untuk selalu disiplin dan mematuhi protokol kesehatan. Selalu memakai masker ketika keluar rumah, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta membiasakan pola hidup bersih dan sehat,” ucapnya.
Dia juga mengajak warga yagng belum divaksin untuk segera mendapatkan vaksinasi di tempat-tempat pelayanan kesehatan. “Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan mendapatkan vaksinasi, semoga Kota Padangpanjang segera terbebas dari penularan Covid-19,” tandasnya.
Sementara itu, pada Kamis (21/10/2021), tidak ada penambahan kasus positif Covid-19 di Kota Padangpanjang. Terdapat satu pasien positif yang sedang menjalani isolasi mandiri. Total kasus positif sebanyak 2.737 orang, sudah sembuh 2.685 orang dan 51 orang meninggal dunia. (Pebri)
Komentar