JAKARTA- Masyarakat dengan kebutuhan mendesak yang melakukan perjalanan tetap harus mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Demikian ditegaskan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/7/2021). Wiku menegaskan, meskipun pemerintah menerapkan PPKM Darurat, bukan berarti masyarakat dengan kebutuhan mendesak tidak boleh melakukan perjalanan.
“Masyarakat dengan kebutuhan mendesak tetap bisa melakukan perjalanan dengan sejumlah persyaratan, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19,” kata Wiku.
“Aturan perjalanan itu untuk mewadahi masyarakat yang terdesak kebutuhan. Jika tidak mendesak, sebaiknya di rumah saja agar bisa menekan peluang penularan (Covid-19) semaksimal mungkin,” tambahnya.
Dia menjelaskan, persyaratan bagi pelaku perjalanan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sementara bagi pelaku perjalan dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia, diatur melalui SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Adendumnya.
Dia memaparkan, untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara wajib menyiapkan hasil tes PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk transportasi moda laut, perjalanan darat baik kendaraan pribadi maupun umum termasuk kereta api antar kota dan kendaraan logistik wajib menyiapkan dokumen hasil negatif Covid-19 baik dengan PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, ataupun rapid antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Wiku menerangkan, bagi pelaku perjalanan dalam wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif. Namun masyarakat perlu tetap berhati-hati karena risiko penularan tetap ada baik selama perjalanan maupun sesampainya di tempat tujuan. Mencegah penularan, bisa melalui upaya karantina mandiri selama 5 x 24 jam di tempat tujuan.
Disamping itu,lanjutnya, sejak tanggal 3 Juli 2021, pelaku perjalanan berusia kurang dari 18 tahun wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan menyesuaikan opsi moda yang dipilih. Sedangkan bagi pelaku perjalanan dari dan ke pulau Jawa, terdapat tambahan dokumen prasyarat perjalan yaitu sertifikat vaksinasi setidaknya dosis pertama vaksin.
“Keputusan ini menimbang sedang meningkatnya eskalasi kasus khususnya di Pulau Jawa-Bali sehingga perlu proteksi lebih,” lanjutnya.
Sejalan dengan itu, perlu disampaikan peraturan terbaru untuk pelaku perjalanan dari luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia. Screening yang dilakukan semakin ketat dengan menambah syarat dokumen perjalanan internasional. Yaitu dengan menambah dokumen sertifikat vaksinasi, dokumen eHac, dan perpanjangan durasi karantina wajib menjadi 8 hari.
Sedangkan bagi WNI yang belum sempat menerima vaksinasi sebelum kedatangan di Indonesia, akan difasilitasi melalui vaksinasinasi skema program atau gratis. Namun pemberian vaksin dilakukan setelah dinyatakan negatif melalui tes ulang PCR pertama maupun kedua setibanya di Indonesia.
Untuk pendatang WNI dan WNA yang diizinkan masuk Indonesia diimbau untuk melakukan karantina lanjutan selama 14 hari setelah dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes PCR kedua. Hal itu demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Pemerintah sangat berharap dukungan melalui kedisiplinan dari semua pihak. Baik aparat yang sedang melaksanakan tugas di lapangan maupun masyarakat dengan menjalankan peraturan secara bertanggun jawab.
“Ini adalah tugas kita sebagai bangsa yang besar untuk menjaga keamanan dan keselamatan negara dan masyarakat luas,” tutupnya. (*/Febry)
Komentar