JAKARTA – Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2015 bukannya meningkat, malah sedikit menurun dibanding tahun lalu. Dari rilis yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) hari ini, Senin (22/2), IPAK 2015 sebesar 3,59, lebih rendah. Angka itu sedikit lebih rendah dibanding capaian tahun 2014 sebesar 3,61.
Indeks pada skala 0 sampai 5. Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi. Sebaliknya, nilai IPAK yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi. Dengan demikian, dari indeks BPS tersebut, perilaku masyarakat Indonesia pada tahun 2015 yang masuk dalam korupsi sedikit lebih meningkat dibanding tahun lalu.
Seperti dirilis di situs BPS, IPAK disusun berdasarkan dua dimensi utama, yakni persepsi dan pengalaman. Indeks Persepsi cenderung meningkat dari kondisi 2013 ke 2015, sebaliknya pada Indeks Pengalaman cenderung menurun. Menggambarkan bahwa masyarakat semakin idealis ‘membenci korupsi’ tetapi tidak sejalan dengan perilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari.
IPAK masyarakat perkotaan lebih tinggi (3,71) dibanding masyarakat perdesaan (3,46). IPAK laki-laki (3,63) sedikit lebih tinggi dibanding perempuan (3,55). Semakin tinggi pendidikan, semakin anti korupsi: IPAK penduduk berpendidikan SLTP ke bawah sebesar 3,49, SLTA sebesar 3,80, dan di atas SLTA sebesar 4,00.
Beberapa perilaku yang masuk dalam korupsi di antaranya, sikap istri yang menerima uang pemberian suami di luar penghasilan suami dan tidak mempertanyakan asal-usul uang tersebut, seorang pegawai negeri berpergian bersama keluarga dengan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, orang tua mengajak anaknya dalam kampanye Pemilu atau Pemilukada demi mendapatkan uang saku yang lebih banyak.
Dalam lingkup komunitas, perilaku korupsi di antaranya seperti pemberian uang pada tokoh adat, agama, masyarakat ketika menjelang hari raya. Memberi uang atau barang pada Ketua RT atau Ketua RW, Kades, Lurah saat keluarga melaksanakan hajatan dan lain-lain.
Sementara, dalam lingkup publik, beberapa hal yang merupakan tindakan atau perilaku korupsi seperti memberi uang lebih kepada petugas untuk mempercepat pengurusan KTP atau KK. Juga memberi uang lebih kepada polisi untuk mempercepat pengurusan STNK dan SIM. Termasuk tindakan korupsi juga ketika petugas KUA meminta uang tambahan transportasi ke tempat acara akad nikah. (rin/*)