Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Putusan Perkara Irman Gusman

PADANG – Para pakar hukum tetap berpendapat bahwa hakim yang menangani perkara mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman keliru dalam putusan. Irman tidak sepantasnya dituntut dengan tuduhan menerima suap, begitupun tuduhan memperdagangkan pengaruh tidak tepat karena DPD tidak memiliki kewenangan dalam jabatannya untuk mengatur impor gula.

Hal itu diungkapkan para pakar hukum saat bedah buku berjudul Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman, di gedung Pancasila Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Rabu (12/12). Buku setebal lebih kurang 322 halaman itu penuh dengan anotasi para pakar, dengan editor Pitan Daslani.

Pakar hukum yang hadir dalam kesempatan itu antara lain Profesor Eman Suparman, guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Profesor Suteki, guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro serta guru besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unand Profesir Elwi Danil dan Budayawan Radhar Panca Dahana.

Editor buku Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Putusan Perkara Irman Gusman, Pitan Daslani menyebutkan, buku tersebut lahir berangkat dari anotasi para pakar hukum terhadap perkara yang menjerat Irman Gusman dengan melakukan wawancara tatap muka untuk memperjelas teori-teori hukum serta argumentasi ilmiah yang mereka kemukakan.

“Meskipun anotasi dan pendapat hukum yang diberikan tidak dimasudkan untuk “mengadili” Pengadilan Tipikor, ide-ide yang dimunculkan dapat dijadikan bahan studi ilmiah dan masukan yang bermanfaat untuk memperbaiki sistem hukum serta tatacara dan paradigma berhukum secara tekstual-normatif yang dalam penilaian mereka sudah terdistorsi dan melenceng jauh dari tujuan berhukum yang sesuai dengan cita hukum negara ini yaitu Pancasila,” beber Pitan.

Dia mengungkapkan, pada awal September 2018, sejumlah guru besar hukum pidana dan sosiologi hukum dari berbagai universitas menghadiri acara diseminasi eksaminasi di Jogjakarta. Diseminasi Eksaminasi berformat Foccus Group Discussion itu bertujuan untuk menelaah aspek keseimbangan keadilan terhadap kasus hukum yang menimpa mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.

Buku tersebut berisi antara lain pemikiran atau anotasi dari Profesor Esmi Warassih, guru besar hukum UI, Profesor Nyoman Serikat Putra Jaya, guru besar hukum Universitas Diponegoro, Profesor Eman Suparman guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Profesor Suteki, guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan lainnya.

Eman Suparman, menceritakan kembali ketika dia berada di KY, dia selalu berpesan kepada para hakim untuk sekolah lagi menambah integritas keilmuan. Sebab menurutnya, adalah celaka kalau hakim memutus tanpa ilmu. Putusan hakim bisa mendzalimi orang, memasukkan orang ke dalam penjara padahal orang itu belum tentu bersalah.

Terkait kasus Irman Gusman, Eman tegas menyatakan bahwa hakim keliru memutuskan perkara. Demikian juga tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seharusnya, tuntutan berlandaskan pada dakwaan alternatif kedua menyangkut pasal 11, bukan pasal 12b KUHP.

“Tidak tepat atau keliru menggunakan pasal 12b sebagai pasal yang dilanggar Irman Gusman, karena sebagai Ketua DPD, Irman tidak memiliki kewenangan apapun untuk menentukan kuota impor gula sementara tindakannya merekomendasikan kenalannya sebagai mitra Bulog untuk melakukan pendistribusian gula di Sumatera Barat justru kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai wakil daerah yang memperhatikan keluhan dan aspirasi dari masyarakat yang diwakilinya,” terangnya.

Hal itu dikuatkan oleh guru besar hukum Unand, Elwi Danil. Menurutnya, tuduhan Irman Gusman menerima imbalan dan memperdagangkan pengaruhnya (trading in influence) kepada Bulog, belum bisa dijadikan alat untuk menghukum seseorang. “Belum ada aturan dan pasal serta sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pedagang pengaruh,” ujarnya.

Buku Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Irman Gusman juga memuat pendapat Profesor. Dr. Jur. Andi Hamzah, Guru besar Universitas Trisakti yang ikut membidani lahirnya UU Tipikor. Dia juga berpendapat putusan terhadap Irman Gusman tidak tepat, sebab pasal dakwaannya tidak tepat. Juga karena dakwaan tentang perdagangan pengaruh itu belum ada aturan dan pasal pidananya.

Seperti diurai penulis buku, Pitan Daslani, para pakar hukum berbicara dalam kapasitas kepakarannya menilai bahwa pendekatan terhadap cara berhukum di Indonesia perlu direvisi dan diperluas. Analisis ilmiah yang dikemukakan di dalam buku itu tidak dimaksudkan sebagai “pengadilan terhadap vonis pengadilan dalam perkara Irman Gusman, tidak pula dimaksudkan sebagai upaya menghalangi gerakan pemberantasan korupsi. (fdc)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.