
PADANG – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya meninjau lokasi perhutanan sosial di Desa Sungai Buluh Kabupaten Padang Pariaman dan di Kabupaten Solok, Kamis (3/5). Perhutanan Sosial merupakan program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka mengejawantahkan Cita membangun dari pinggiran.
Menurut Siti Nurbaya, pada dasarnya program tersebut bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia.
Perhutanan sosial juga menjadi benda legal untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektare.
Akses legal pengelolaan kawasan hutan itu dibuat dalam lima skema pengelolaan, yaitu skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), dan Hutan Adat (HA).
Pelaku Perhutanan Sosial adalah kesatuan masyarakat secara sosial yang terdiri dari warga Negara Republik Indonesia yang tinggal di kawasan hutan, atau di dalam kawasan hutan negara. Keabsahannya dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk, dan memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan dan tergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.
Siti Nurbaya Bakar ke Padang Pariaman dan Solok didampingi oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit. Sedangkan saat kedatangan di BIM, Siti Nurbaya disambut langsung oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno didampingi Wagub, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Hendri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Siti Aisyah. (rin)