MENTAWAI – Komisioner Divisi Teknis Perencanaan KPUD Mentawai Iswanto JA mengatakan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua lokasi TPS Mentawai menurutnya pelanggaran yang terjadi tidak begitu kentara, tidak seperti terjadi pelanggaran pemilu di berbagai daerah lain.
Dari temuan bawaslu melalui rekomendasi, maka sesuai aturan KPUD mentawai siap melaksanakan PSU tersebut di dua lokasi TPS yakni Desa Mara TPS 02 dan Desa Saumangayak TPS 06 dengan jumlah DPT sebanyak 303 pemilih.
Pemilu di Sumatera Barat hanya mentawai yang paling minim melakukan PSU, secara keseluruhan di sumbar PSU di lakukan sebanyak 104 TPS artinya mentawai tidak begitu kentara terjadi pelanggaran pemilu, kata Iswanto kepada padangmedia.com (25/4).
Selain itu pelanggaran pemilu yang memiliki wewenang adalah Bawaslu bukan KPU, prinsipnya KPU hanya sebagai penyelenggara pemilu mulai dari tahapan sampai pemungutan suara, ujarnya.
Seyogianya azas pemilu itu adalah kejujuran dan keadilan, adapun pelanggaran yang terjadi di dua TPS di mentawai merupakan pelanggaran prosedural, tentu hukumannya prosedural tidak pidana, ungkap Iswanto.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pemungutan suara ulang bukan sebuah kecurangan, akan tetapi kesalahan dari penyelenggara terhadap tata cara tahapan dan prosedur yang di lakukan pihak KPPS.
Sejak Mahkamah Konstitusi menegeluarkan keputusan terakhir bahwa warga negara indonesia yang memiliki KTP elektronik atau surat keterangan yang di keluarkan oleh Dukcapil boleh menggunakan hak suaranya dimana saja berada.
Sebenarnya keputusan MK tersebut dan seiring munculnya informasi hoaks, bukan seperti itu prosedurnya untuk bisa memilih dimana saja, akan tetapi setiap pemilih harus melakukan pengurusan sesuai tahapan penyelenggaraan pemilu, bukan hanya cukup KTP elektronik saja, ucapnya.
Nah, dengan informasi tersebut banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) kebobolan, karena KPPS juga bigung yang mana informasi yang sebenarnya, walaupun demikian sampai saat ini belum ada ditemukan kecurangan pemilu di bumi sikerei, kata Iswanto. (ers)
Komentar