Menkeu: Ekonomi Indonesia Lebih Baik dari 20 Tahun Lalu

 

Dok. Anadolu Agency

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim ekonomi Indonesia sangat berbeda, dan jauh lebih baik dari dua dekade lalu.

“Sangat banyak perbedaannya. 20 tahun lalu sebelum krisis, BI [Bank Indonesia] tidak independen. Kita tidak punya institusi pengawas sektor keuangan yang independen,” ungkap Menteri Sri Mulyani yang dilansir dari Anadolu Agency, Selasa (22/5).

Independensi BI saat ini, menurut Menteri Sri, bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi. Saat ini BI juga memiliki mekanisme pasar dalam bauran kebijakan yang dahulu tidak ada.

“Kita juga kini ada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai institusi yang awasi sektor keuangan secara independen, profesional, dan kredibel,” lanjut Menteri Sri.

Dengan begitu, sektor perbankan dan nonbank dapat terus dipantau kinerjanya. “Dahulu pengawasan sektor keuangan pecah antara Kemenkeu dan BI, serta tidak bisa mengoreksi pemilik perbankan dan nonbank bila terjadi kendala,” jelas dia.

Tata kelola lembaga keuangan bank dan nonbank, menurut Menteri Sri, juga semakin transparan ditambah semakin banyaknya perusahaan keuangan yang terdaftar di bursa sehingga semakin akuntabel.

Nilai tukar rupiah saat ini, menurut dia, juga fleksibel dan terus terjaga dalam kisaran yang aman untuk menjaga stabilitas ekonomi jangka menengah dan jangka panjang. BI pun bila dibutuhkan dapat melakukan bauran kebijakan untuk menjaga nilai tukar.

“Mekanisme ini berbeda dengan 20 tahun lalu,” tambah Menteri Sri.

Pada periode sebelum krisis 1997-1998, Menteri Sri mengungkapkan tidak ada mekanisme pelaporan defisit APBN seperti yang saat ini dilakukan kementeriannya. Ditambah lagi, saat ini sudah sudah ada undang-undang keuangan negara yang memberi rambu-rabu tentang batasan jumlah defisit APBN.

Menteri Sri mengatakan, saat ini dalam undang-undang APBN ditetapkan besaran defisit APBN sebesar 2,19 persen. Namun, dia yakin defisit dapat terjaga di level 2 persen.

“Saat ini juga sudah ada KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi], tidak seperti 20 tahun lalu yang memiliki banyak potensi penyelewengan dan tata kelola buruk yang meluas tanpa ada mekanisme pengawasan,” lanjut Menteri Sri. (Peb/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.