PADANG – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Rabu (24/7/2019) menyampaikan penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), menjawab pertanyaan dari fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pertanyaan terhadap ke tiga Ranperda tersebut disampaikan dalam pandangan umum fraksi pada rapat paripurna sebelumnya.
Tiga Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Singkarak tahun 2019 – 2039, Ranperda Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi. Satu Ranperda lagi adalah tentang perubahan Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sumatera Barat tahun 2014-2025.
Menjawab pertanyaan fraksi-fraksi terhadap rencana ke depan dalam pengembangan kawasan Danau Singkarak, Irwan Prayitno menjelaskan penataan kawasan tersebut dilakukan untuk menjaga kelestarian danau. Dalam pengembangannya, akan melibatkan peran masyarakat melalui progam pemberdayaan.
“Penataan kawasan Danau Maninjau disamping untuk menjaga kelestarian alam juga dimaksudkan untuk pembenahan sebagai kawasan wisata dan peningkatan perekonomian melalui peningkatan pemberdayaan masyarakat,” kata Irwan.
Irwan menambahkan, sebelumnya juga sudah dibuat Perda yang sama untuk menata kawasan Danau Maninjau. Konsep yang akan diterapkan untuk penataan Danau Singkarak juga hampir mirip seperti Danau Maninjau. Pada prinsipnya, tujuan terutama sekali adalah untuk menyelamatkan kawasan danau dari pencemaran, menjaga kelestariannya sehingga memberikan nilai lebih dalam menggali potensi wisata dan sumber daya alam yang dimiliki.
Sementara itu, terkait Ranperda Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi, ia menjelaskan, adalah untuk menindaklanjuti aturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi serta aturan yang berkaitan dengan rahasia negara. Menurutnya, UU Keterbukaan Informasi menuntut pemerintah terbuka dan transparan. Namun dalam penyelenggaraan pemerintah, tidak semua informasi bisa diberikan secara terbuka atau diakses publik yang dalam aturan disebut sebagai informasi yang dikecualikan.
Terkait penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi dimaksud, pemerintah provinsi akan mempersiapkan infrastruktur dan instrumen yang dibutuhkan. Selain itu, persiapan juga mencakup sumber daya manusia seperti tenaga pranata komputer dan sebagainya.
Sementara itu, terkait Ranperda perubahan Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sumatera Barat tahun 2014 -2025, Irwan memaparkan, perubahan itu dilakukan seiring perkembangan sektor pariwisata. Perkembangan potensi wisata Sumatera Barat yang bergerak semakin maju harus diiringi dengan payung hukum untuk mengawal kemajuan tersebut.
“Perubahan Perda RIPKD akan mengakomodir pengembangan potensi wisata baru termasuk konsep wisata halal, wisata taman bumi dan digital tourism. Selain itu, juga akan memuat hal – hal yang berkaitan dengan peningkatan kesiapan masyarakat dalam mendukung perkembangan tersebut,” paparnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano memimpin rapat paripurna tersebut menegaskan, penjelasan gubernur terhadap ke tiga Ranperda tersebut akan digali secara lebih mendalam dalam proses pembahasan. Dia berharap, tim pembahas masing-masing Ranperda bersama mitra kerja dari OPD terkait dapat menyelami lebih dalam dan detail muatan Ranperda.
“Dengan begitu, regulasi yang diterbitkan nantinya bisa diaplikasikan dengan baik, tidak melanggar ketentuan yang lebih tinggi serta memberikan dampak positif kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Arkadius.
Pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Singkarak akan dilakukan oleh Komisi IV. Sedangkan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi dilakukan oleh Komisi I. Sementara itu, perubahan Perda nomor 3 tahun 2014 tentang RIPKD akan dilakukan oleh Komisi V.
Arkadius mengingatkan, seluruh tim pembahas agar dapat melakukan pembahasan secara maksimal dengan waktu yang seefektif mungkin sesuai jadwal yang telah dirancang oleh Badan Musyawarah. Dia berharap, pembahasan bisa dilakukan dan penetapan ke tiga Ranperda menjadi Perda bisa dilakukan tepat waktu. (fdc)