JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, molornya pembahasan revisi Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2015 tak akan menganggu proses tahapan pilkada. Pelaksanaan pesta demokrasi tingkat provinsi dan kabupaten/kota tetap berlangsung Februari 2017.
Menurut Mendagri seperti dilansir padangmedia.com Jumat (6/5), pihaknya telah meminta KPU untuk tetap menjalankan tahapan persiapan pilkada. Sejauh ini, masih ada satu atau dua masalah yang ‘alot’ pembahasannya bersama para anggota DPR. Jadi, menurut Tjahjo, revisi tak harus menganggu tahapan pilkada.
“Saya kira yang penting tidak menganggu tahapan-tahapan pilkada. Pelaksanaanya tetap harus dilaksanakan pada Februari 2017 mendatang,” kata Tjahjo saat mengukuhkan pengurus APKASI di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (5/5).
Pembahasan RUU pilkada akan kembali berlangsung usai reses DPR pada pertengahan Mei 2016. Namun, tim perumus bersama Kemendagri dan Kemenkumham tetap melakukan pembahasan hingga saat ini sehingga akhir bulan nanti bisa selesai.
Salah satu pembahasan yang masih alot adalah soal mundurnya calon kepala daerah dari kalangan DPR/DPRD dan DPD serta petahana. Berdasarkan putusan MK, harus ada kesamaan bila calon dari TNI/Polri dan PNS harus melepas jabatan mereka, begitu juga seharusnya anggota dewan
“Masalahnya, kalau kita ikuti DPR, apakah ada jaminan nanti hasilnya tidak dibatalkan kembali oleh MK. Isu lainnya sudah sepaham antara pemerintah dan DPR, termaksud soal independen,” ujarnya. (rin/*)