PADANG- Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang yang berhasil meralisasikan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elelktronik (e-KTP) hingga 91 persen. Disdukcapil Kota Padang berhasil menerbitkan 600 ribu e-KTP dan merupakan capaian tertinggi dari seluruh kabupaten/ kota di Indonesia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang menyerahkan secara simbolis piagam penghargaan dari Menteri Dalam Negeri tersebut kepada Kepala Disdukcapil Wedistar. Penyerahan piagam penghargaan tersebut dilakukan dalam apel pagi di Komplek Kantor Eks SMA 1 Padang Jalan Sudirman, Senin (14/3).
Nasir Ahmad mengatakan, penerbitan e-KTP yang mencapai 91 persen merupakan pencapaian yang tinggi diatas rata-rata penerbitan secara nasional. Ini semua berkat kerja sungguh-sungguh yang ditunjukkan Disdukcapil dalam penanganan administrasi kependudukan.
“Kami berharap kinerja yang bagus ini terus dipertahankan sehingga pelayanan administrasi kependudukan di Kota Padang sesuai dengan harapan masyarakat,” sebutnya.
Ia menambahkan, kinerja yang baik ini hendaknya bukan saja soal penerbitan e-KTP tetapi juga dalam penertiban dokumen kependudukan lainnya, Disdukcapil harus lebih inovatif dengan mengembangkan aplikasi berbasis internet. Hal itu guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Termasuk mendukung pelayanan PATEN di tingkat kecamatan.
“Inovasi-inovasi perlu dikembangkan, termasuk mempermudah akses pelayanan melalui aplikasi berbasis internet. Dengan demikian masyarakat tidak lagi ribet mengurus dokumen-dokumen terkait administrasi kependudukan,”imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Wedistar mengungkapkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan meluncurkan aplikasi berbasis web sehingga penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP nantinya bisa melalui aplikasi tersebut. Diyakini dengan aplikasi ini nanti setiap pengurusan administrasi akan lebih cepat dan pelayanan PATEN di tingkat kecamatan juga lebih terbantu.
“Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat karena bisa melakukan pengisian administrasi untuk keperluan penerbitan KK dan e-KTP,”katanya.(der)