AGAM – Komitmen untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya menjadi komitmen Indonesia, tetapi juga telah menjadi komitmen dunia. Memutus mata rantai kekerasan sudah pasti bukanlah hal yang mudah, bukan pula kerja sendiri pemerintah. Peran seluruh elemen masyarakat menjadi kunci. Salah satunya dimulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga, dengan mencegah dan menghentikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lingkungan sekitar.
“Kekerasan yang terjadi dalam keluarga, memiliki dampak serius. Anak-anak berpotensi besar akan meniru perilaku yang dilakukan atau ditunjukkan oleh orangtuanya. Faktanya, banyak pelaku kekerasan berasal dari mereka yang juga memiliki masa lalu pernah mengalami kekerasan,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari TPPO Kemen PPPA RI, Destri Handayani saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Hotel Sakura Syariah, Lubuk Basung, Jumat (21/12).
Ia menambahkan, selain KDRT, salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang hingga kini masih banyak terjadi adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurutnya, perempuan dan anak korban TPPO yang juga cukup banyak terjadi di Indonesia, disebabkan minimnya pemahaman masyarakat dan kepedulian mereka terhadap isu perdagangan orang.
Hal itu pula yang mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Agam menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan TPPO. Sebab sesuai amanat Pasal 60 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, bahwa masyarakat juga terlibat dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO. (fajar)
Komentar