Memuliakan Perempuan, Meningkatkan Kualitas Generasi

Provinsi Sumatera Barat akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Melalui kesepakatan bersama Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Perda tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna, Senin (22/12).

Hari penetapan Perda tersebut bertepatan dengan jatuhnya Hari Ibu yang diperingati setiap tanggal 22 Desember. Entah DPRD sengaja membuat jadwal rapat penetapan Perda ASI Eksklusif bertepatan dengan Hari Ibu atau secara kebetulan, namun yang pasti Sumbar telah mengikuti langkah pemerintah pusat dalam menerapkan aturan pemberian ASI Eksklusif dalam rangka peningkatan kualitas sumberdaya manusia sekaligus menunjang adat Minangkabau yang sangat memuliakan kaum ibu (perempuan).

Meski bukan Perda tunggal yang ditetapkan, Perda ASI Eksklusif menjadi hal yang lebih menarik untuk dikupas. Bersama Perda tersebut, ada dua Perda lainnya yang ikut ditetapkan dalam waktu bersamaan. Dua Perda tersebut adalah Perda tentang pengendalian dan penanggulangan Rabies serta Perda tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.

Pokok-pokok pikiran yang mendasari lahirnya Perda ASI Eksklusif antara lain adalah bahwa ASI merupakan makanan paling baik bagi bayi dalam rangka mempersiapkan generasi berkualitas, selain sebagai pengejawantahan Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2012. Pasal 4 PP tersebut menegaskan pemerintah daerah bertanggungjawab melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka program pemberian ASI Eksklusif.

Aturan pemberian ASI Eksklusif juga merupakan implementasi dari berbagai aturan perundang-undangan antara lain UU tentang kesejahteraan anak, UU tentang HAM, UU tentang perlindungan anak, UU tentang pelayanan kesehatan, UU tentang pelayanan publik dan juga berkaitan dengan UU tentang ketenagakerjaan.

Dalam pasal 2 Perda ASI Eksklusif ditegaskan bahwa pengaturan pemberian ASI Eksklusif berasaskan perikemanusiaan, perikeadilan, manfaat, perlindungan, kepentingan terbaik bagi anak, penghormatan terhadap HAM dan non diskriminatif. Tujuannya disebutkan dalam pasal 3 yaitu untuk menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya.

Pasal 3 huruf (b) Perda tersebut juga menjamin perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya dan (huruf c) meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, badan usaha dan pemerintah daerah terhadap pemberian ASI Eksklusif.

Tanggungjawab pemerintah daerah dalam program pemberian ASI Eksklusif adalah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional dan melaksanakan advokasi dan sosialisasi program ASI Eksklusif. Disamping memberikan pelatihan teknis konseling menyusui, menyediakan tenaga konselor di fasilitas layanan kesehatan dan tempat sarana umum lainnya. Kemudian juga membina, monitoring, evaluasi dan mengawasi pelaksanaan dan pencapaian program ASI Eksklusif di fasilitas layanan kesehatan, satuan pendidikan kesehatan, tempat kerja, sarana fasilitas umum dan kegiatan di masyarakat.

Yang menarik dari Perda pemberian ASI Eksklusif provinsi Sumbar adalah tentang dukungan pemberian ASI Eksklusif dimana harus dilakukan oleh keluarga, masyarakat, badan usaha dan pemerintah daerah. Artinya, dukungan tersebut harus meliputi waktu dan ruang untuk menyusui.

Pasal 16 Perda ASI Eksklusif itu menegaskan, ibu bekerja berhak memperoleh fasilitas waktu untuk memberikan ASI Eksklusif. Dilanjutkan pada pasal 17, pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus memberikan dukungan program ASI Eksklusif. Dukungan tersebut antara lain penyediaan ruang ASI yang harus memenuhi standar dan persyaratan kesehatan, pemberian kesempatan kepada ibu menyusui yang bekerja untuk memberikan ASI kepada bayinya, atau memerah ASI di tempat kerja paling sedikit 2 kali selama jam kerja sampai bayinya berusai enam bulan.

Tempat kerja dimaksud dalam aturan tersebut adalah perusahaan, perkantoran milik pemerintah, pemerintah daerah dan swasta serta lembaga pendidikan. Sementara yang dimaksud dengan sarana umum dijelaskan antara lain fasilitas layanan kesehatan, hoteld an penginapan, tempat rekrasi, terminal, pelabuhan laut, bandara, stasiun kereta api, pusat-pusat perbelanjaan, gedung olahraga, lokasi penampungan pengungsi dan tempat sarana umum lainnya.

Masih banyak yang diatur dalam Perda pemberian ASI Eksklusif yang telah dilahirkan seperti larangan dan sanksi terhadap pelanggaran. Namun yang lebih menarik adalah maksud dari aturan tersebut. Hak anak (bayi) dalam mendapatkan ASI Eksklusif sudah jelas terlindungi dengan aturan ini karena berasaskan perikemanusiaan, perikeadilan, manfaat dan asas perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.

Perlu digarisbawahi adalah penghormatan terhadap hak asasi manusia dimana dengan tersedianya ruang untuk memberikan ASI Eksklusif kepada para ibu menyusui, anak tetap bisa mendapatkan ASI Eksklusif dan ibu menyusui juga tidak perlu lagi sungkan memberikan ASI Eksklusif kepada anaknya. Ibu-ibu pasti akan merasa risih ketika harus menyusui bayi di ruang terbuka sehingga enggan menyusui. Dengan tersedianya ruang khusus, maka kondisi itu tidak akan terjadi lagi.

Dengan lahirnya Perda pemberian ASI Eksklusif tersebut, tertumpang harapan generasi bangsa tumbuh menjadi manusia berkualitas. Kaum ibu Minangkabau pun mendapat kemuliaan dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayi mereka. Tidak adanya ruang khusus untuk menyusui membuat \\\” konflik batin\\\” bagi kaum ibu ketika akan menyusui bayi mereka yang menangis di tempat umum. Naluri seorang ibu yang tidak tega mendengar tangisan bayi \\\”berperang\\\” dengan naluri seorang perempuan yang malu (maaf) membuka bagian tubuh mereka di tempat terbuka.

Semoga, Perda yang dilahirkan pemerintah provinsi Sumatera Barat tersebut dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat. Pada akhirnya nanti, kita akan melihat di seluruh kantor-kantor pemerintah, perusahaan dan pusat perbelanjan serta sarana fasilitas umum ada ruang khusus yang disediakan hanya untuk ibu menyusui. Para ibu bekerja yang sedang menyusui tidak perlu lagi merasa khawatir dan terpaksa memilih salah satu, meninggalkan pekerjaan atau mengganti ASI Eksklusif dengan susu formula. Aktifitas kerja tetap berjalan, hak bayi mendapatkan ASI Eksklusif terlindungi! (Febry Chaniago)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *