AGAM – Untuk mendekatkan pelayanan bidang pencatatan sipil dengan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan membentuk empat Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di Kecamatan Ampek Koto, Ampek Angkek, Tilatang Kamang dan Palembayan.
“Kami akan membentuk 4 UPT. Persiapan ini sudah dilakukan semenjak 2016 lalu terutama Kantor dan personilnya, sementara untuk kantornya, ditempatkan di Kantor Camat masing-masing,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, Misran, saat dikonfirmasi Padangmedia.com, Selasa (17/1).
Pembentukan UPT tersebut, diharapkan semakin memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan atau pencatatan sipil yang dibutuhkan.
Menurutnya, keberadaan UPT sangat diharapkan masyarakat, khususnya yang jarak rumahnya agak jauh dari pusat kota. Sehingga, jika ingin mengurus berbagai dokumen kependudukan maupun pencatatan sipil, mereka membutuhkan waktu tempuh cukup lama, serta biaya transportasi cukup banyak.
“Semoga dengan adanya UPT, pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil semakin mudah,”pungkasnya. (fajar)
Komentar