Medo Patria: Pemilih di Lokasi Khusus Memilih Sesuai Dapil

PADANG- Pemilih yang berada di lokasi khusus (loksus) tetap bisa menggunakan hak pilih namun hanya bisa memilih sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) nya. Jika pemilih tersebut berada di luar dapil maka hanya bisa menggunakan hak pilih untuk presiden dan wakil presiden.

Demikian, Medo Patria, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dalam temu media, Rabu (6/9/2023). Menurutnya, pemilih di lokasi khusus dimaksud adalah yang sedang menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

“Ada 33 lokasi khusus di Sumatera Barat berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Warga Binaan yang berhak memilih di loksus ini tetap bisa menggunakan hak pilih namun sesuai dengan dapil yang bersangkutan, jika berada di luar dapil hanya berhak memilih presiden dan wakil presiden,” kata Medo.

Sementara, untuk pemilih lokasi khusus yang masih berada di dalam provinsi yang sama, mendapatkan satu hak suara lagi yaitu untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kemudian, untuk DPR RI, Sumatera Barat memiliki dua dapil.

“Jika lokasi khusus berada di dalam dapil pemilih maka mendapatkan satu surat suara lagi untuk pemilihan DPR RI. Demikian urutannya, hingga ke tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten atau Kota,” lanjutnya.

Medo menegaskan, untuk Pemilu 2024 KPU mengambil langkah menetapkan lokasi khusus terlebih dulu, berbeda dengan pada Pemilu sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mengakomodir kebutuhan surat suara untuk pemilih yang nantinya akan menggunakan hak pilih di lokasi khusus tersebut.

Medo juga mengungkap, pemilih yang terdaftar di daerah lain di dalam provinsi, sepanjang tidak ada pengajuan pindah domisili dan pindah memilih dari yang bersangkutan maka pemilih tersebut tetap terdaftar di daerah asal.

“Misalnya ada pemilih ber-KTP Pesisir Selatan namun berdomisili dan tinggal di Kota Padang, tetapi tidak mengurus pindah domisili maka pemilih tersebut tetap terdaftar dan memilih di Pesisir Selatan,” katanya.

Selanjutnya, ujarnya, jika pemilih (berbeda wilayah domisili dengan alamat KTP) tersebut ingin pindah memilih ke daerah domisili maka bisa mengajukan pindah memilih minimal 30 hari sebelum hari H pemilihan.

Jumlah pemilih Sumatera Barat berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 adalah sebanyak 4.088.606 pemilih. Terdiri dari 2.207.360 pemilih laki-laki dan 2.061.246 pemilih perempuan. Menurut Medo, adanya perubahan-perubahan terhadap DPT tersebut akan diakomodir di dalam DPT Tambahan (DPTb) untuk menjamin masyarakat tidak kehilangan hak pilih. F

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.