AGAM – Ratusan masyarakat empat jorong di Kenagarian Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya yang menamakan diri masyarakat Korban Fitnah Zona Merah mendatangi kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Agam, Kamis (17/12), pukul 13.00 Wib.
Masyarakat tersebut berasal dari Jorong Pandan, Jorong Galapung, Jorong Batu Nanggai dan Jorong Muko Jalan Kenagarian Tanjung Sani dimana menjadi korban gempa 30 September silam. Mereka menuntut memperoleh dana penanggulangan bencana dan rehab rekon dan persamaan hak dihadapan hukum selaku warag Negara. Aksi tersebut dikawal ketat pihak kepolisian.
Setelah berorasi perwakilan masyarakat yang diwakilkan wali nagari dan sejumlah tokoh diterima oleh Sekretaris Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Agam, Maizul. Dalam kesempatan itu sedikitnya masyarakat dan BPBD menyepakati sejumlah poin tuntutan.
Kordinator lapangan aksi masyarakat Korban Fitnah Zona Merah, Syafril mengatakan, keadangan masyarakat bertujuan untuk meminta BPBD Agam segera dibayarkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi kepada masyarakat empat jorong.
“ Kami menuntut hak kami selaku warga Negara, dan hal itu juga sudah disepakati sesuai dengan bertita acara rapat pada 20 Februari 2015 di mesjid istiqfar Galapung, Nagari Tanjung Sani Kecamatan Tanjung Raya,” jelasnya.
Dikatakannya, apabila kepala BPBD Agam tidak membayarkan atau tidak mengabulkan tuntutan pihaknya meminta kepolisian untuk menangkap pejabat yang berwenang dalam hal tersebut. Apabila pihak kepolisian tidak mampu melakukan penangkapan, dipastikan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Oleh karena itu jangan salahkan masyarakat apabila bertindak sesuai dengan hukum rakyat.
Sementara itu Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kabupaten Agam, Maizul mengatakan, masyarakat berhak menanyakan yang berkaitan dengan nasib mereka. Dalam pertemuan kali ini sudah didapat sejumlah kesepakatan yang ditandatangai dan dengan meterai enam ribu. Ia berharap masyarakat bisa bersabar dan memaklumi hal tersebut.
Adapun sejumlah poin kesepakatan, antara lain, bagi masyarakat yang tidak memiliki tanah, di luar empat jorong, dan tidak mau di relokasi ke Dama Gadang, antara lain, pemerintah akan membangun infratrsuktur umum, dan sarana evakuasi bagi masyarakat. Kemudian bantuan langsung masyarakat akan dilaksanakan secepat mungkin, dalam kurun waktu empat bulan kedepan terhitung Januari.
“ Kami menerima kedatangan masyarakat dengan baik. Terkait dengan masalah ini tuntutan sebelumnya pemerintah sudah menyampaikan, akan membangun rumah masyarakat, apabila memiliki tanah diluar jorong, kemudian, merelokasi dan membangunkan rumah di dama gadang, bagi rumah yang sudah dibangun sendiri di luar zona merah tersebut akan dilakukan penguatan bangunan,” jelasnya. (fajar)
Komentar