AGAM- Sebagian masyarakat di Kabupaten Agam mulai merasa resah dan risih dengan pertunjukan organ tunggal. Pasalnya, sebagian pertunjukan sudah tidak sesuai lagi dengan tujuannya untuk menghibur pada saat berlangsung sebuah pesta seperti pesta pernikahan dan sebagainya. Dalam beberapa kesempatan, pertunjukan yang digelar secara terbuka ini juga diwarnai dengan kehadiran penyanyi berpakaian minim.
Erik, warga Lubuk Basung menceritakan, bukan itu saja, pertunjukan organ tunggal untuk suatu acara belakangan ini juga sudah tidak mengenal waktu. Tak jarang, pertunjukan pada malam hari bisa berlangsung sampai menjelang pagi sehingga mengganggu ketenangan masyarakat di sekitar lokasi acara.
Pria yang baru pulang merantau dari negeri jiran ini tak menyangka kondisi itu bisa terjadi di kampung halamannya, padahal ketika dia berada di negeri orang, hidup di kota besar, tidak pernah menyaksikan hal seperti itu.
“Pertunjukan organ tunggal yang tak jarang diwarnai dengan kehadiran penyanyi berpakaian minim ini kadang berlangsung sampai Subuh sehingga mengganggu ketenangan masyarakat,” keluhnya, Rabu (27/4).
Nelwati, kaum ibu juga mengeluhkan hal yang sama. Pertunjukan yang sampai jauh larut malam itu sudah sangat mengganggu ketenangan masyarakat ditambah lagi dengan kehadiran penyanyi “saweran” yang berpenampilan tidak pantas. Apalagi pertunjukan itu terbuka dan penonton adalah masyarakat dari segala usia, sampai kepada anak-anak.
Masyarakat meminta, pemerintah melakukan penertiban terhadap pertunjukan organ tunggal tersebut. Masyarakat juga berharap peran dari ninik mamak, alim ulama dan tokoh masyarakat untuk mencegah agar pertunjukan organ tunggal tidak sampai membuat keresahan di tengah masyarakat.
Pada beberapa nagari di Kabupaten Agam, memang sudah ada yang menerapkan aturan pembatasan waktu pertunjukan. Sayangnya aturan seperti itu tidak diberlakukan bagi seluruh nagari sehingga pada nagari yang lain, pertunjukan organ tunggal semakin hari semakin “kebablasan”.
Masyarakat berharap, pemerintah Kabupaten Agam dapat menerbitkan suatu aturan berupa Peraturan Daerah sebagai upaya menertibkan pertunjukan organ tunggal. Dengan adanya Perda, maka pemerintahan nagari harus menerapkannya sehingga pertunjukan organ tunggal seperti yang dikeluhkan masyarakat tersebut tidak terjadi lagi. (fajar/f)
Astaqfirullah, makin hancur sajo Agam (Lubas) kini yo, apakah tak ada lagi tokoh masyarakat yg melarang organ tunggal sampai larut malam, sangat menyedih kan