Masih Menunggu Putusan MK, KPU Padang Belum Tetapkan Anggota DPRD Terpilih

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perolehan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dikhawatirkan, akan terjadi “kekosongan” di DPRD Kota Padang jika putusan MK baru keluar tanggal 6 Agustus 2019.

Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra menyebutkan, jadwal pembacaan putusan di MK adalah tanggal 6 sampai tanggal 9 Agustus 2019. Sementara akhir masa jabatan (AMJ) anggota DPRD Kota Padang periode 2014-2019 juga tanggal 6 Agustus 2019.

“Kalau melihat jadwal putusan MK tentang PHPU tahun 2019, tentunya akan terjadi keterlambatan,” kata Riki, Selasa (30/7/2019).

Riki menjelaskan, secara aturan, ketika terjadi sengketa Pemilu, rapat pleno penetapan partai politik pemenang dan calon anggota DPRD terpilih dilakukan setelah keluarnya putusan. Pleno penetapan tersebut dilakukan paling lambat tiga hari setelah keluarnya putusan.

“Selain putusan MK, juga harus ada surat dari KPU RI agar KPU Kota Padang bisa melakukan rapat pleno penetapan. Jadi ada dua, pertama putusan MK dan kedua surat dari KPU RI,” jelasnya.

Seperti diketahui, untuk Pemilu di Kota Padang, masuk satu gugatan sengketa PHPU ke Mahkamah Konstitusi. Partai Politik yang menggugat hasil Pemilu adalah Partai Nasdem untuk pemilihan anggota DPRD Kota Padang daerah pemilihan Koto Tangah.

Akan halnya apakah akan terjadi kekosongan DPRD Kota Padang atau apapun istilahnya, sebetulnya menurut Riki adalah domainnya pemerintah Kota Padang, Gubernur Sumatera Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun demikian, karena prosesnya berkaitan dengan KPU, tentu persoalan itu harus mendapat solusi.

“Dari koordinasi sementara, Pemko Padang sudah ke Kemendagri untuk mengkonsultasikan hal tersebut,” katanya.

Dia menyebutkan, adalah tidak boleh ada kekosongan dalam lembaga DPRD. Tidak ada juga perpanjangan masa tugas anggota DPRD sampai anggota periode berikutnya diresmikan.

“Adalah hal yang tidak lazim, dan tidak ada juga ketentuan yang mengatur seperti itu,” ujarnya.

Dia lebih berharap proses persidangan di MK dapat selesai sebelum habis masa tugas DPRD Kota Padang periode 2014-2019. Meski demikian, kalau hal itu tidak bisa dilakukan, setidaknya Kementerian Dalam Negeri dapat memberi solusi terhadap persoalan itu.

Terpisah, pengamat politik, Ilham Adlano Azre mengungkapkan, tidak boleh ada kekosongan dalam kelembagaan DPRD. Sebab menurutnya, sesuai dengan UU, DPRD bersama pemerintah adalah penyelenggara pemerintahan daerah.

“Harus ada terobosan hukum, jika memang jadwal putusan MK lewat dari waktu akhir masa jabatan DPRD. Tidak boleh kosong,” katanya.

Menurutnya, pemerintah harus mencari solusi hukum terhadap persoalan itu. Untuk anggota DPRD tidak ada perpanjangan, tidak juga ada penunjukan pejabat untuk mengisi kekosongan.

“Tidak lazim dan tidak ada juga ketentuan yang mengatur tentang itu (perpanjangan atau penunjukan pelaksana tugas), juga belum ada rujukan yang bisa jadi acuan,” ulasnya.

Namun, Azre melihat, langkah yang paling tepat terhadap persoalan tersebut adalah percepatan proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Penjadwalan sidang MK bisa dipercepat, namun jabatan anggota DPRD tidak bisa diperpanjang atau terjadi kekosongan.

Dia juga menambahkan, persoalan ini bisa menjadi kajian bagi pemerintah dan penyelenggara pemilihan serta pihak terkait lainnya untuk masa mendatang. Pihak terkait dapat lebih jeli lagi dalam menetapkan tahapan demi tahapan pemilihan, sampai kepada waktu tersedia untuk proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. (fdc)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *