SAWAHLUNTO – Meskipun Walikota Sawahlunto telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan ASN untuk ke luar kota, namun masih belum dipatuhi sepenuhnya oleh ASN di kota tersebut.
Walikota Sawahlunto menerbitkan SE Nomor : 800/562/BKSDM.2- SWL/2020 tertanggal 30 Maret 2020. SE itu memuat instruksi bahwa ASN harus menetap di Sawahlunto setidaknya sampai 14 hari ke depan.
Kepala Badan Kepegawaian SDM Kota Sawahlunto Guspriadi Rabu ( 8/4/2020) kepada padangmedia.com mengakui ketidakpatuhan sebagian ASN terhadap SE tersebut.
“Masih ada yang tidak mematuhi SE Walikota tersebut,” kata Guspriadi.
Bukti ketidakpatuhan tersebut, terangnya, masih ada yang melanggar. Bahkan ada ASN yang setiap hari bolak balik karena tidak berdomisili di Sawahlunto.
Walikota Sawahlunto, lanjutnya, mengeluarkan SE tersebut dalam upaya mencegah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Guspriadi menerangkan, dalam SE tersebut, ASN yang tidak berdomisili di Kota Sawahlunto diberikan dua opsi. Menetap di dalam kota untuk sementara waktu atau mengambil jatah cuti sehingga bisa tetap di rumah, tidak bolak balik setiap hari. (tumpak)
Komentar