SAWAHLUNTO- Persoalan kepemilikan lahan di perbatasan Kota Sawahlunto dengan Kabupaten Solok yang terjadi antar warga di dua kecamatan berbatasan mulai menemui titik terang. Dimediasi oleh camat di dua kecamatan berbatasan, persoalan pertikaian antar warga akan diselesaikan di tingkat ninik mamak.
Pertikaian soal kepemilikan lahan tanah ulayat ini terjadi antara warg Desa Kolok Nan Tuo Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto dengan warga Jorong Rawang Sulit Air Kebupaten Solok. Khawatir persoalan yang telah terjadi sejak lama ini akan terus berlarut, Camat Barangin Kota Sawahlunto Adrius Putra dan Camat Sulit Air Kabupaten Solok Azizurrahman berinisiatif memfasilitasi penyelesaian pertikaian tersebut.
“Setelah mengadakan pertemuan pada Rabu (2/3) lalu, penyelesaian persoalan ini sudah mendapatkan titik terang. Pertemuan ini menghadirkan para pemuka adat dari ke dua belah pihak sehingga mendapatkan kesimpulan yang Alhamdulillah dapat diterima,” kata Camat Barangin, Adrius, Sabtu (5/3).
Tindaklanjut dari kesepakatan atau musyawarah adat ini akan langsung ditindaklanjuti pada Senin (7/3) mendatang di kantor camat Barangin. Tindaklanjut pertemuan tersebut akan membahas masalah kepemilikan sehingga nantinya, masing-masing warga di daerah bertikai dapat hidup damai berdampingan dan kepemilikan lahan menjadi jelas. (tumpak)