PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengharapkan, jangan sampai terjadi stagnasi, selama masa transisi pengalihan kewenangan jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dari kabupaten/ kota ke provinsi. Masa transisi harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan sehingga ketika SLTA sudah di tangan provinsi, tidak mengganggu jalannya proses pendidikan.
Hal itu diingatkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano menyoal persiapan pengambilalihan kewenangan tersebut. Menurutnya, DPRD sangat mendorong berbagai upaya persiapan yang dilakukan demi terlaksananya amanat UU tentang kewenanggan SLTA tersebut.
“DPRD sangat mendorong berbagai upaya persiapan pengalihan kewenangan dan yang penting jangan sampai terjadi stagnasi yang akan mengganggu proses pendidikan di SLTA,” katanya.
Pengalihan kewenangan tersebut, kata Arkadius, tidak bisa dihindari adanya plus dan minus namun pada akhirnya tujuan dari pengalihan tersebut adalah demi perbaikan kualitas pendidikan. Dia menyebut, untuk pengalihan seluruh kewenangan tersebut, diperkirakan pemerintah provinsi masih akan kekurangan dana sekitar Rp145 miliar.
“Setelah diperhitungkan seluruh pembiayaan, di luar peningkatan sarana infrastruktur masih akan terjadi kekurangan dana sekitar Rp145 miliar. Dana ini diperkirakan dari pembayaran honor pengajar non PNS dan lain sebagainya,” ujarnya.
DPRD, kata Arkadius, saat ini terus melakukan pemantauan ke kabupaten dan kota terkait persiapan pengalihan kewenangan tersebut. Selama masa dua tahun ke depan, penyelenggaraan pendidikan SLTA di Sumatera Barat masih akan mengacu kepada penyelenggaraan pada saat menjadi kewenangan kabupaten dan kota.
“Daerah yang sudah menggratiskan pendidikan sampai tingkat SLTA akan tetap digratiskan, sedangkan yang masih membayar juga akan tetap membayar pada masa dua tahun itu,” lanjutnya.
Secara bertahap, pemerintah provinsi akan menyeragamkan penyelenggaraan pendidikan tingkat SLTA. DPRD akan mendorong penganggaran yang seimbang untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tersebut.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyatakan, transisi kewenangan SLTA dari kabupaten dan kota ke provinsi dilakukan dengan sangat cermat dan hati-hati. Proses pengalihan tersebut diupayakan tidak mengganggu jalannya proses pendidikan. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota saat ini terus berkordinasi dalam rangka pengalihan tersebut.
“Agar tidak mengganggu jalannya proses pendidikan apalagi sampai terjadi stagnasi, pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota melakukan proses pengalihan dengan sangat hati-hati,” katanya.
Harapannya, dengan pengalihan tersebut akan semakin memacu kualitas pendidikan SLTA di Sumatera Barat ke depan. Apa yang telah dilaksanakan dengan baik di pemerintah kabupaten/ kota akan dipertahankan, kalau perlu ditingkatkan. Kemudian, apa yang menjadi kelemahan selama ini akan diperbaiki. (feb)