Masa Tenang, KPU Tertibkan APK Paslon

PADANG – KPU Kota Padang bakal melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang Pilkada Serentak 2018 nanti. Bukan saja APK pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang yang akan dibersihkan, tetapi baliho dan spanduk Bacaleg yang mulai ramai bermunculan juga akan disikat.
Menurut Ketua KPU Kota Padang Muhammad Sawati, penertiban APK dilaksanakan dalam rangka masa tenang menjelang hari pemilihan, 27 Juni 2018. Termasuk spanduk dan baliho bakal calon legislatif yang dipasang sendiri akan turut dibersihkan sampai ada penetapan calon legislatif yang resmi sesuai Peraturan KPU.
” Pada 24 dan 25 Juni, dilaksanakan penertiban APK menyusul masuknya masa tenang. Spanduk dan baliho caleg juga ditertibkan sesuai Peraturan KPU,” kata Muhammad Sawati saat ditemui
padangmedia.com di Kantor KPU Kota Padan, Gunung Sariak, Selasa (19/6/2018).
Ketua KPU Padang menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Pemko Padang terkait penertiban ini. Dalam penertiban akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Kota Padang, Kesbangpol dan perangkat lainnya.
“Kita berkoordinasi dengan Bawaslu dan Pemko karena membutuhkan Satpol PP dan perangkat keamanan dan ketertiban lainnya,” sebut Sawati.
Sementara itu, dalam waktu bersamaan Pjs. Walikota Padang, Alwis juga melakukan kunjungan ke KPU untuk memantau kesiapan pengadaan logistik pilkada. Alwis mendukung kegiatan yang dilaksanakan KPU dalam melaksanakan tugas untuk kelancaran pelaksanaan Pilkada.
“Kita mendukung kegiatan KPU dalam melaksanakan tugas mulai dari mempersiapkan logistik sampai dengan penertiban APK. Ini demi kelancaran Pilkada,” ujar Alwis singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU sudah melakukan tugasnya untuk mempersiapkan logistik pilkada dimulai dengan bongkar pasang kotak suara dan bilik suara. Sudah terlaksana tanggal 2 Mei s/d 5 Mei 2018. Dilanjutkan Sortir dan pelipatan surat suara dilaksanakan pada tanggal 26 sd 28 Mei 2018.
Kemudian pengesetan dan pemilahan serta memasukan ke dalam kotak surat suara kelengkapan/logistik pendukung TPS dilaksanakan dari tanggal 8 sd 13 Juni 2018.
Dipastikan sudah bisa dilaksanakan pendistribusian logistik kelengkapan TPS dari KPU Kota Padang ke PPK dan dari PPK ke PPS dilaksanakan pada 25 Juni. Sedangkan pada 26 Juni dari PPS didistribusikan ke masing-masing TPS.(der)
print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *