Masa Sidang III, DPRD Padang Hasilkan 6 Perda

Rapat paripurna penutupan masa sidang tiga tahun 2016 di DPRD Padang. (baim)
Rapat paripurna penutupan masa sidang tiga tahun 2016 di DPRD Padang. (baim)

PADANG – DPRD Kota Padang melaksanakan rapat paripurna penutupan masa sidang ketiga (September-Desember) tahun 2016 sekaligus pembukaan masa sidang pertama (Januari-April) 2017, Jum’at (30/12) di Gedung DPRD Kota Padang. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang, H.Wahyu Iramana Putra didampingi Ketua DPRD Padang H.Erisman, Wakil Ketua DPRD Padang H.Muhidi, MM dan Walikota Padang H.Mahyeldi Ansharullah.

Dari paripurna itu diketahui bahwa selama masa sidang tiga tahun 2016, DPRD Kota Padang telah menghasilkan enam Peraturan Daerah. Enam Perda yang dihasilkan itu adalah Perda Izin Gangguan, Perda APBD Perubahan 2016, Perda Perlindungan Pohon Pelindung, Perda Pengelolaan Rumah Kos, Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perda APBD 2017.

Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra dalam kesempatan itu menyatakan, selama masa sidang yang relatif singkat, semua alat kelengkapan dewan, khususnya komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, serta Panitia Khusus telah bekerja efektif sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Selama empat bulan, DPRD Padang sudah mengesahkan enam Ranperda menjadi Perda yang diharapkan menjadi acuan di tengah-tengah masyarakat dan pemerintah kota dalam menjalan tupoksinya,” ujarnya.

Di samping pentupan dan pembukaan masa sidang, dalam kesempatan itu sekaligus diserahkan laporan reses anggota DPRD Padang pada masa sidang III kepada Walikota Padang. “Laporan reses yang diserahkan merupakan aspirasi yang ditampung anggota dewan dari masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing. Kami harap Pemko dapat menindaklanjutnya,” pungkas Wahyu.

Ketua Komisi III DPRD Padang, Helmi Moesim meminta Pemko Padang untuk segera mensosialisasikan Perda yang telah dihasilkan bersama antara DPRD dan Pemko tersebut ke tengah masyarakat. “Apa yang telah kita buat agar disosialisasikan sehingga bisa menjadi acuan dan aturan di tengah masyarakat untuk dilaksanakan dan dipatuhi,” ungkap Helmi.

Sementara, Ketua DPRD Padang Erisman berharap apa-apa yang dihasilkan selama masa sidang ketiga diharapkan dapat diaplikasikan dengan baik. Terutama APBD 2017 agar dapat dipergunakan sesuai dengan aturan dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

“Pekerjaan pembangunan agar dipercepat begitu memasuki 2017, baik proses tender maupun pengerjaannya, karena kemarin kita juga sudah menerima hasil evaluasi gubernur terkait APBD 2017. Sehingga dengan mempercepat, maka masyarakat juga akan langsung bisa merasakan manfaatnya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mengapresiasi kinerja DPRD selama masa sidang III tersebut yang telah mengesahkan enam Ranperda menjadi Perda. “Keenam Perda itu tentunya akan menjadi acuan Pemko dalam menjalankan tupoksi,” ujarnya. (baim)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *