Masa Jabatan Gubernur dan Wagub Sumbar Berakhir 15 Agustus 2015

PADANG – Masa jabatan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Muslim Kasim akan berakhir pada 15 Agustus 2015 mendatang. Irwan Prayitno- Muslim Kasim menjabat kepala daerah sejak 15 Agustus 2010.

Sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengumumkan usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur melalui rapat paripurna. DPRD Sumatera Barat menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan usul pemberhentian tersebut, Rabu (8/7).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumatera Barat, Hendra Irwan Rahim dihadiri lengkap oleh tiga wakil ketua yaitu Arkadius Datuak Intan Bano, Darmawi dan Guspardi Gaus. Rapat tersebut juga dihadiri langsung oleh pasangan Irwan Prayitno – Muslim Kasim.

Hendra Irwan Rahim menjelaskan, usul pemberhentian tersebut merupakan prosedur awal dari proses penggantian kepala daerah yang akan dilanjutkan dengan penunjukan penjabat (pj) gubernur oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Dengan berakhirnya masa jabatan Irwan Prayitno- Muslim Kasim, maka sesuai aturan perundang-undangan DPRD mengumumkan usul pemberhentian melalui rapat paripurna. Ini merupakan tahapan prosedur yang sudah diatur dalam undang-undang,” kata Hendra.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Barat serentak pada 9 Desember 2015. Pemilihan gubernur digelar serentak dengan 13 kabupaten dan kota se Sumbar. Dengan demikian, mulai pertengahan Agustus mendatang sampai dilantik kepala daerah yang baru, pemerintah provinsi akan dipimpin pj gubernur yang ditunjuk oleh Kemendagri. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *