PADANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat menghadirkan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Widodo, Jumat (17/3). Widodo dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat jaksa penuntut di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal.
Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan terhadap kasus jaksa Farizal, yang diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Rimbun Padi Berjaya (RPB) Xaveriandi Sutanto senilai Rp440 juta. Majelis Hakim diketuai oleh Yose Ana Rosalinda dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari Widodo selaku saksi.
Dalam sidang tersebut, saksi mantan Kajati Sumbar, Widodo mendapat beberapa pertanyaan dari Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mulai dari penanganan kasus 30 ton gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI), penanganan terpidana Dirut CV RPB Xaveriandi Sutanto hingga dugaan penerimaan suap oleh Farizal.
Dalam kesaksiannya, Widodo menyatakan tidak tahu secara pasti bahwa Farizal menerima suap. Dia mengaku, baru mengetahui Farizal menerima uang dari Xaveriandi Sutanto setelah Dirut CV RBP itu tertangkap tangan oleh KPK.
Widodo merupakan satu dari 15 saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat jaksa Farizal terkait penanganan kasus gula tanpa SNI yang dilakukan oleh Dirut CV RPB Xaveriandi Sutanto. Dalam dakwaan KPK, Farizal telah menerima uang total Rp440 juta dari Xaferiandi secara bertahap.
Uang tersebut diduga sebagai imbalan atau balas jasa kepada Farizal atas tidak ditahannya Xaveriandi. Selain tidak ditahan, Farizal juga disangkakan membuat pembelaan untuk Xaveriandi di Pengadilan Negeri Padang. KPK menjerat Farizal dengan Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (feb)