PADANG – Mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua akhirnya berhasil ditangkap aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Kamis (27/9) malam. Marlon diciduk di Bandara Soekarno – Hatta Jakarta dalam perjalanannya dari Pekanbaru, Riau sekitar pukul 21.00 Wib.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Priyanto didampingi Asisten Intel Kejati Sumbar Teguh Wibowo menerangkan, Marlon ditangkap sesaat setelah turun pesawat di Bandara Soeta.
“Marlon ditangkap di Bandara Soeta sesaat setelah dia turun pesawat dalam perjalanannya dari Pekanbaru sekitar pukul 21.00 Wib malam tadi,” ungkap Priyanto dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (28/9) siang.
Marlon dibawa ke Padang dengan penerbangan pagi dan sampai di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sekitar pukul 07.35 Wib. Menurut Priyanto, penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan. Sampai di Padang, dia menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Lubuk Buaya lalu digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air, Koto Tangah, Padang.
Marlon Martua tersandung kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pada tahun 2009 seluas 25.800 meter persegi senilai lebih kurang Rp8,5 miliar.
Penetapan harga yang dilakukan terhadap lahan tersebut dinilai bertentangan dengan PK Badan Pertanahan Nasional (BPN) nomor 3 tahun 2007. Terdapat selisih harga antara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan tersebut dengan harga yang ditetapkan.
Marlon divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang pada tahun 2015. Tetapi di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis enam tahun penjara. (fdc)
Komentar