JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak secara keseluruhan eksepsi atau nota keberatan tim Penasehat Hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman.
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/11) menyatakan, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah sebagai dasar pemeriksaan perkara tersebut. Hakim selanjutnya memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Irman Gusman dan masuk ke agenda pembuktian.
Seperti dilansir tribunnews.com, sidang akan dilanjutkan dua pekan ke depan, yakni Selasa 13 Desember 2016. Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadapkan saksi dengan saling berkomunikasi dengan tim penasihat hukum Irman agar persidangan berjalan cair dan lancar.
Sementara itu, kuasa hukum Irman Gusman, Fahmi Bagindo menilai, kasus suap yang melibatkan kliennya itu terkesan dipaksakan untuk disidangkan. Meski demikian, pihaknya mengaku menghormati putusan majelis hakim. Tim kuasa hukum akan tetap mengikuti proses pemeriksaan pokok perkara yang akan digelar 13 Desember mendatang.
Irman sebelumnya didakwa menerima uang suap senilai Rp100 juta terkait alokasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016. Irman ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di rumah dinasnya. Bersama Irman, KPK juga menangkap Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. (rin/*)