PADANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang membebaskan Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar (RA) dari tuntutan dugaan pengrusakan hutan Mangrove. Namun, RA dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena melakukan usaha dan kegiatan tanpa izin lingkungan.
Hal itu diputuskan oleh majelis hakim PN Padang dalam sidang pembacaan putusan terhadap orang nomor dua di Pesisir Selatan itu, Jumat (13/3/2020). Majelis hakim sidang kasus dugaan pengrusakan membacakan putusan secara bergantian dengan tiga amar putusan.
“Menyatakan dengan ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan dalam dakwaan kesatu dari tuntutan ini dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” kata Ketua Majelis Hakim, Gustiarso.
Putusan tersebut disambut pekikan kegembiraan dan teriakan puji syukur dari hadirin sidang yang merupakan kerabat Rusma Yul Anwar.
Namun, majelis hakim memutuskan Rusma Yul Anwar bersalah dalam dugaan pelanggaran pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009. Terhadap pelanggaran itu, Rusma Yul Anwar diganjar hukuman kurungan satu tahun penjara dan hukuman denda Rp1 miliar subisder 3 bulan penjara.
“Kedua, menyatakan terdakwa Rusma Yul Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan,” lanjut Gustiarso.
Untuk itu, majelis hakim memutuskan, menghukum terdakwa Rusma Yul Anwar dengan hukuman penjara satu tahun kurungan dengan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
“Ketiga, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rusma Yul Anwar terbukti oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan bila pidana denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” katanya.
Majelis hakim juga memutuskan Rusma Yul Anwar ditahan. Terhadap putusan tersebut, Rusma Yul Anwar menyatakan banding dan mengajukan penangguhan penahanan.
Seperti diberitakan, RA dimejahijaukan dalam dugaan pengrusakan mangrove di kawasan Mandeh. Rusma Yul Anwar, wakil bupati Pesisir Selatan dilaporkan oleh Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni melalui surat nomor 660/152/DLH-PS/2018 perihal pengrusakan lingkungan hidup di kawasan Mandeh.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 89 dan 109 Undang – Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sidang telah bergulir di PN Klas 1 Padang sejak September 2019 lalu. (f)
Komentar