PADANG–Polemik kembali terjadi di Gedung Dewan Kota Padang saat pergantian pimpinan Badan Pembuatan Peraturan Daerah (BP2D). Meski pemilihan ketua baru sudah dilakukan, tetapi wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra malah mendatangkan Dewan Pakar.
Berawal dari surat Ketua DPRD Kota Padang Erisman kepada BP2D agar melakukan pemilihan pimpinan alat kelengkapan yang dulunya bernama Baleg itu. Saat iu Dinul Akbar menjabat Ketua dan Jumadi sebagai wakil dari Fraksi Golkar Bulan Bintang. Surat bernomor 175/697/DPRD-Pdg/XI/2015 itupun direspon dengan melakukan pemilihan. Terpilihlah Faisal Nasir dengan 5 suara sebagai ketua dan Hadison dengan 3 suara dan Jumadi 2 suara. Tentunya, Faisal Nasir dan Hadison terpilih menjadi Ketua dan Wakil BP2D. Pemilihan dihadiri oleh unsur pimpinan.
Namun berselang beberapa waktu, Wahyu Iramana Putra selaku pimpinan melakukan inisiasi dengan mendatangkan pakar hukum dalam hal ini Dr Yuslim dan Otong Rosadi, guna mematikan kepastian hukum pengangkatan tersebut.
Hal ini kemudian memantik amarah anggota dewan, yakni Mailinda Rose Ketua fraksi NasDem Ia menilai ada pihak-pihak yang ingin mempelintir prosedur yang sudah ada. “Pemilihan Ketua BP2D sudah sesuai dengan Tatib DPRD Padang pasal 118 dan juga disaksikan unsur pimpinan. Namun Kenapa pimpinan masih mendatangkan pakar hukum untuk memastikan hal ini,”ujarnya , Senin (18/1).
Artinya, tambahnya, dalami hal ini beliau tidak mengacuhkan surat Ketua DPRD Padang yang meminta melakukan pemilihan ketua BP2D. Kita berharap, janganlah ada kepentingan pribadi dalam persoalan ini. “Semua sudah melalui langkah yang sesuai dengan aturan yang ada dalam PP 16 tahun 2010 yang menjadi landasan penyusunan tatib,”tegasnya.
Sementara Ketua BP2D terpilih Faisal Nasir mengatakan bahwa sebenarnya dirinya tidak menginginkan jabatan tersebut. Namun rekan-rekan tetap memilih dirinya, bahkan Wahyu Irama Putra pun ikut serta dalam pemilihan Baleg tersebut. “Kenapa saat setelah terpilih malah mendatangkan pakar hukum. Padahal kita telah menjalankan pemilihan sesuai dengan tatib,”kata Faisal
Hal ini disanggah langsung oleh Wakil Ketua DPRD Wahyu Iramana Putra. Menurutnya mendatangkan pakar hukum tersebut merupakan hasil rapat pimpinan. Hal ini dikarenakan karena Erisman Ketua DPRD tidak pernah membicarakan persoalan ini dengan pimpinan fraksi semenjak surat penukaran dari fraksi Golkar.
“Untuk itu kita minta penjelasan kepada pakar hukum terkait permasalahan ini dan hingga saat ini belum ada hasil, karena mereka (Mailinda Rose dan Faisal Nasir) melakukan Walk Out sewaktu penyampaian pandangan oleh pakar hukum tersebut,”ungkap Wahyu.(baim).