PADANG- Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang Maidestal Hari Mahesa meminta Pemerintah Kota Padang menindak tegas tempat hiburan yang tidak memiliki izin dan terindikasi menjadi tempat- tempat berbuat maksiat. Tindakan tegas itu perlu dilakukan untuk menekan terjadinya tindakan- tindakan yang melanggar norma- norma agama dan adat serta melanggar aturan pemerintah.
Hal itu disampaikan Maidestal saat rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kota Padang dengan dinas-dinas terkait, Senin (29/2). Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak berwenang lainnya hendaknya mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab sehingga perbuatan melanggar norma agama dan adat tidak terjadi di Kota Padang.
“Untuk menekan terjadinya tindakan yang telah melanggar norma dan aturan pemerintah, perlu tindakan tegas dari Satpol PP serta pihak berwenang lainnya agar tidak terjadi semacam pembiaran,”katanya.
Ia mengingatkan, jangan sampai tempat-tempat hiburan, hotel dan lainnya disalahgunakan oknum-oknum tidak bertanggungjawab, apalagi tempat tersebut tidak ada izin. Ini harus ditindak tegas agar tidak disalahgunakan menjadi tempat berbuat maksiat.
Sementara, Sekretaris Kantor Satpol PP Kota Padang Firman Daus menegaskan akan menyegel semua tempat hiburan yang tidak berizin, apalagi tempat yang sudah meresahkan masyarakat. Namun untuk mengambil tindakan tegas tersebut, Satpol PP akan bekerja sesuai prosedur. Prosedur penyegelan dan pembongkaran tempat hiburan serta penangkapan oknum-oknum yang terlibat biasanya berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang sudah merasa resah akan keberadaan lokasi tersebut.
“Sebagian yang tidak punya izin sudah ditindak tegas,seperti tempat hiburan atau kafe di Bukit Lampu disegel dan dibongkar pada Senin hari ini (29/2) pagi dan tempat lainnya akan dilakukan hal serupa,” ujarnya.
Ia menegaskan, razia bukan saja ke tempat- tempat hiburan namun juga akan dilakukan ke rumah- rumah kos dan hotel. Namun untuk ini, menurutnya akan dilakukan pemantauan terlebih dulu sebelum dilakukan tindakan. (baim)