PADANG – Anggota DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa mempertanyakan bocornya putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang kepada publik sebelum dibacakan secara resmi di sidang paripurna. Ia mempertanyakan pengetahuan anggota BK terkait kode etik dan tata beracara alat kelengkapan dewan itu.
“Apakah hal itu tidak melanggar kode etik ketika hasil putusan BK itu sendiri sudah menjadi perbincangan publik yang seharusnya belum boleh disampaikan,” ujar Hesa kepada padangmedia.com.
Menurutnya, putusan BK terhadap sanksi Erisman diambil dalam rapat internal sesuai Badan Musyawarah (Bamus), kemudian disampaikan pada pimpinan dan barulah diketahui secara internal oleh anggota dewan. Namun, fakta di lapangan, keputusan BK itu malah lebih dahulu diketahui oleh masyarakat, bahkan telah menyebar di media massa, baik cetak maupun elektronik.
Menurutnya, kalau memang putusannya internal, harusnya tidak terbuka untuk umum. BK memutuskan permasalahan kode etik, namun kode etik di BK sendiri perlu dipertanyakan.
Selain itu, ia mempertanyakan kenapa kasus serupa yang terjadi pada anggota dewan lainnya tidak ditanggapi oleh BK. Ia menilai tidak ada keadilan karena sebagian dari anggota dewan juga terkait dalam permasalahan Erisman. Kejadian sama, namun tidak ada pembahasan sama sekali. Bahkan, hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) BK dan ditandatangani beberapa anggota BK tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Padang, Asrizal menanggapi kebocoran putusan BK tersebut menyatakan, BK akan segera menindaklanjuti hal-hal yang berkemungkinan menjadi penyebab putusan itu bocor. “BK akan menindaklanjuti hal ini, termasuk apakah kebocoran itu juga melanggar kode etik,” ungkapnya. (baim)