PADANG- Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menegaskan, Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) merupakan upaya untuk menyeimbangkan penataan wilayah sesuai dengan peruntukkan serta untuk memberikan kepastian hukum teerkait penataan kawasan. Azas keterbaduan dan keserasian merupakan salah satu dasar dari penataan tersebut.
Hal itu ditegaskan Mahyeldi dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (20/11/2023). Rapat tersebut beragendakan penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Sumatera Barat 2023-2043.
“Rancangan RTRW yang disusun telah memperhatikan azas keselarasan, keserasian dan keseimbangan, termasuk juga telah memperhatikan azas kepastian hukum dan untuk kepentingan hukum,” kata Mahyeldi.
Menurutnya, Rancangan RTRW tersebut telah selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Revisi RTRW yang dilakukan untuk menindaklanjuti peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi itu diharapkan akan berjalan secara konsisten nantinya sebagai pedoman dalam penataan kawasan dan wilayah sesuai peruntukkannya.
“Rancangan RTRW memuat antara lain penataan kawasan strategis, struktur wilayah hingga pemanfaatan kawasan. Dalam peraturan ini juga memuat tentang hak dan kewajiban serta peran masyarakat,” sebutnya.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi membuka rapat paripurna tersebut mengungkapkan, memperhatikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, menyatakan sepakat bahwa penyusunan RTRW merupakan salah satu langkah untuk percepatan pembangunan daerah. Sehingga akan mengurangi kesenjangan antar wilayah di antara kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
“Diharapkan setelah ditetapkan nanti, RTRW akan dilaksanakan secara konsisten sebab merupakan induk perencanaan pembangunan dan sebagai sumber data bagi program-program yang akan dituangkan ke dalam rencana pembangunan menengah dan jangka panjang daerah,” ungkap Supardi.
Dia menerangkan, fraksi-fraksi meminta pemerintah daerah menjelaskan sejauh mana korelasi dan sinkronisasi antara RPJMD dengan Ranperda RTRW 2023-2043. Dalam pandangan umumnya-fraksi-fraksi juga mempertanyakan terkait tapal batas antar provinsi yang akan berpengaruh kepada pemetaan wilayah.
“Penjelasan gubernur diharapkan telah menjawab pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi, selanjutnya DPRD akan membentuk panitia khusus untuk pembahasan Ranperda RTRW 2023-2043 lebih lanjut,” kata Supardi. F
Komentar