PADANG – Walikota Padang Mahyeldi telah menandatangani Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu isinya tentang dibolehkannya kembali warga Kota Padang melaksanakan pesta pernikahan, setelah sempat dilarang.
“Silahkan laksanakan pesta pernikahan tetapi dengan penerapan protokol Covid-19. Selamat bermenantu, selamat menikah, semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah meskipun menikah di masa pasca PSBB (pembatasan sosial berskala besar)ini,” kata Mahyeldi usai menjadi khatib jumat di Masjid Jabal Rahmah Air Paku, Sungai Sapih Kuranji, Jumat (19/06/2020).
Mahyeldi menjelaskan, Perwako itu akan terus disosialisasikan Pemerintah Kota Padang kepada stakeholder terkait dan seluruh masyarakat Kota Padang.
“Semoga kita semua bisa menjalankannya dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Wakil Walikota Padang Hendri Septa usai menjadi khatib Jumat di Masjid Arafah, Pisang menambahkan, Perwako No.49 Tahun 2020 ini penting untuk diaplikasikan.
“Mari kita aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari di masa pandemi Covid-19. Makanya kita akan terus sosialisasikan secara baik melalui OPD terkait, maupun Camat, Lurah dan seluruh elemen,” sebutnya.
Menurutnya, Perwako No.49 Tahun 2020 diterbitkan menimbang pentingnya kesehatan dan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Selain itu juga menimbang jaminan atas keberlangsungkan kegiatan masyarakat di sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, transportasi dan pelayanan publik.
“Maka itu kepada kita semua di Kota Padang perlu dilakukan adaptasi melalui perubahan pola hidup baru mengacu protokol kesehatan sesuai Perwako No.49 Tahun 2020. Kita tentu berharap, sosialisasi yang kita lakukan dapat berjalan optimal dan semua warga kota dapat mengimplementasikan Perwako No.49 Tahun 2020 ini,” tukasnya.
Selanjutnya Hendri Septa berharap seluruh masyarakat dan stakeholder terkait di Padang dapat mentaati semua aturan yang ada di masa pandemi Covid-19 pada fase penerapan new normal nantinya. Hal ini adalah demi pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di Kota Padang.
“Insya Allah, Perwako ini juga bakal ditindaklanjuti dengan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) ke depan. Sehingga semuanya akan lebih konkrit karena ada sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan,” ujarnya. (der)