
PADANG – Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah membantah keberadaan pusat perbelanjaan modern Transmart di Jalan Khatib Sulaiman melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Ritel Modern tersebut baru saja resmi beroperasi, Jumat (19/5).
“Setelah Transmart diresmikan, saya baca di media sosial kalau saya akan diadukan ke pengadilan karena melanggar Perda RTRW,” kata Mahyeldi saat peletakan baru pertama pembangunan sebuah rumah sakit swasta di jalan Khatib Sulaiman Padang, Minggu (21/5).
Dia membantah jika dirinya telah melanggar Perda RTRW. Menurutnya, apa yang telah dibangun di Padang sudah sesuai aturan yang ada.
“Saya sampaikan di sini, apa yang dibangun di Padang sesuai aturan yang ada, sesuai (Perda) RTRW, tidak ada yang dilanggar,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berdomisili di Bogor menyatakan kecewa berat kepada Walikota Padang. Karena menurutnya Transmart yang berdiri di Jalan Khatib Sulaiman, Padang telah melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010-2030. Direktur LBH itu pun akan memperkarakan Walikota Padang.
Mahyeldi menyayangkan sikap Direktur LBH yang berdomisili di Bogor itu. Karena tidak melihat langsung ke lokasi dan hanya mendengar kata-kata orang saja.
“Supaya tidak capek-capek, saya sampaikan di sini. Karena ini menyibukkan saya juga. Berkurang waktu saya dalam melayani masyarakat dengan banyaknya pengaduan yang tidak jelas itu,” ujarnya.
Mahyeldi juga mengungkapkan akan menata lagi Jalan Khatib Sulaiman untuk mengantisipasi kemacetan. Rencananya, tahun 2018 jalur tersebut akan diperlebar dengan menambah dua jalur lagi. Selain itu, di belakang rel kereta api juga akan dibangun jalan alternatif.
Terpisah, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat H. M. Nurnas menyebutkan, kawasan di Jalan Khatib Sulaiman diketahui peruntukkannya sebagai kawasan perkantoran.
“Kalau ada perubahan RTRW, tentu melalui perubahan Perda. Apakah ini (perubahan Perda) sudah dilakukan oleh Pemko Padang dan DPRD Kota Padang, ini yang perlu diketahui. Kalau sudah dilakukan berarti tidak salah” tukasnya.
Meski tetap melihat secara positif masuknya investasi ke Sumatera Barat khususnya Kota Padang, Nurnas berharap Pemko Padang memperhatikan peruntukkan kawasan kota sesuai dengan RTRW yang ada. (der)
SIARAN PERS
TANGGAPAN ATAS BANTAHAN WALIKOTA PADANG
SOAL TRANSMART CARREFOUR
Sehubugan dengan bantahan Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah soal Transmart Carrefour di beberapa media online lokal di Padang yang memberitakan bahwa dirinya tidak melanggar Perda RTRW Kota Padang dan menyatakan diri saya (Zentoni, S.H., M.H) hanya melihat dari jauh dan mendengar kata orang saja adalah pernyataan yang prematur dan tergesa-gesa, maka dengan ini saya akan menanggapi sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang tahun 2010-2030 disebutkan bahwa:
Paragraf 3
Kawasan Perkantoran Pemerintah
Pasal 70
(1) Kawasan perkantoran pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf
c dikembangkan bertujuan untuk :
a. menyediakan ruang untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan sesuai
dengan kebutuhan dan daya dukung untuk menjamin pelayanan pada masyarakat;
dan
b. menjamin kegiatan pemerintahan yang berkualitas tinggi, dan melindungi
penggunaan lahan untuk pemerintahan.
(2) Pengembangan kawasan perkantoran pemerintah meliputi :
a. perkantoran pemerintah provinsi;
b. perkantoran pemerintah kota; dan
c. perkantoran pemerintah kecamatan dan kelurahan.
(3) Perkantoran pemerintah provinsi dikembangkan pada lokasi yang sudah berkembang
saat ini, yaitu di koridor Jl. Jend. Sudirman dan Jl. Khatib Sulaiman.
(4) Perkantoran pemerintah Kota Padang dikembangkan secara terpusat di Air Pacah.
(5) Perkantoran pemerintah kecamatan dan kelurahan dikembangkan tersebar pada pusatpusat kecamatan dan kelurahan
Bahwa intinya adalah sesuai ketentuan Pasal 70 ayat 3 di atas bahwasanya kawasan jalan Khatib Sulaiman terlarang untuk bisnis atau usaha dan hanya diperuntukkan untuk Perkantoran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saja dan bukan yang lain apalagi Transmart Carrefour;
Bahwa sampai saat ini ketentuan Pasal 70 ayat 3 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang tahun 2010-2030 masih berlaku dan belum pernah direvisi walaupun ada rencana akan direvisi akan tetapi hanya sebatas wacana saja dalam diskusi FGD yang diadakan beberapa yang waktu lalu;
2. Bahwa tidak benar saya hanya melihat dari jauh dan mendengar dari orang saja karena secara fakta bahwa rumah mertua saya berada persis di belakang Transmart Carrefour sehingga saya sering melihat dan mengamatinya mulai dari pemancangan paku bumi sampai dengan pembangunan saya amati secara terus-menerus.
Demikian siaran pers dan tanggapan ini saya sampaikan agar membuka mata hati Walikota Padang untuk meninjau kembali Transmart Carrefour demi kebaikan masyarakat Kota Padang. Terima kasih
ZENTONI, S.H., M.H.
Advokat di Jakarta
Direktur LBH BOGOR
HP/WA: 081317422079
SIARAN PERS
TANGGAPAN ATAS BANTAHAN WALIKOTA PADANG
SOAL TRANSMART CARREFOUR
Sehubugan dengan bantahan Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah soal Transmart Carrefour di beberapa media online lokal di Padang yang memberitakan bahwa dirinya tidak melanggar Perda RTRW Kota Padang dan menyatakan diri saya (Zentoni, S.H., M.H) hanya melihat dari jauh dan mendengar kata orang saja adalah pernyataan yang prematur dan tergesa-gesa, maka dengan ini saya akan menanggapi sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang tahun 2010-2030 disebutkan bahwa:
Paragraf 3
Kawasan Perkantoran Pemerintah
Pasal 70
(1) Kawasan perkantoran pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf
c dikembangkan bertujuan untuk :
a. menyediakan ruang untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan sesuai
dengan kebutuhan dan daya dukung untuk menjamin pelayanan pada masyarakat;
dan
b. menjamin kegiatan pemerintahan yang berkualitas tinggi, dan melindungi
penggunaan lahan untuk pemerintahan.
(2) Pengembangan kawasan perkantoran pemerintah meliputi :
a. perkantoran pemerintah provinsi;
b. perkantoran pemerintah kota; dan
c. perkantoran pemerintah kecamatan dan kelurahan.
(3) Perkantoran pemerintah provinsi dikembangkan pada lokasi yang sudah berkembang
saat ini, yaitu di koridor Jl. Jend. Sudirman dan Jl. Khatib Sulaiman.
(4) Perkantoran pemerintah Kota Padang dikembangkan secara terpusat di Air Pacah.
(5) Perkantoran pemerintah kecamatan dan kelurahan dikembangkan tersebar pada pusatpusat kecamatan dan kelurahan
Bahwa intinya adalah sesuai ketentuan Pasal 70 ayat 3 di atas bahwasanya kawasan jalan Khatib Sulaiman terlarang untuk bisnis atau usaha dan hanya diperuntukkan untuk Perkantoran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saja dan bukan yang lain apalagi Transmart Carrefour;
Bahwa sampai saat ini ketentuan Pasal 70 ayat 3 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang tahun 2010-2030 masih berlaku dan belum pernah direvisi walaupun ada rencana akan direvisi akan tetapi hanya sebatas wacana saja dalam diskusi FGD yang diadakan beberapa yang waktu lalu;
2. Bahwa tidak benar saya hanya melihat dari jauh dan mendengar dari orang saja karena secara fakta bahwa rumah mertua saya berada persis di belakang Transmart Carrefour sehingga saya sering melihat dan mengamatinya mulai dari pemancangan paku bumi sampai dengan pembangunan saya amati secara terus-menerus.
Demikian siaran pers dan tanggapan ini saya sampaikan agar membuka mata hati Walikota Padang untuk meninjau kembali Transmart Carrefour demi kebaikan masyarakat Kota Padang. Terima kasih
ZENTONI, S.H., M.H.
Advokat di Jakarta
Direktur LBH BOGOR
HP/WA: 081317422079