Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan MK – FB

 

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Muslim Kasim dan Fauzi Bahar. (ist)
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Muslim Kasim dan Fauzi Bahar. (ist)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, Muslim Kasim dan Fauzi Bahar. Putusan MK ini dibacakan Jumat (22/1) sekitar pukul 10.12 WIB dengan hakim ketua Arief Hidayat (merangkap anggota) dan delapan hakim anggota lainnya.

Dalam situs resmi MK, pokok perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 dengan pemohon Drs. H. Muslim Kasim, Ak. MM dan Dr. Drs. H. Fauzi Bahar, M.Si, dinyatakan amar putusan tidak dapat diterima.

Hakim Mahkamah Konsitutusi menyatakan tidak berhak memutuskan perkara pelanggaran Pilkada. Namun, hakim meminta kepada instansi terkait untuk menjadikan dugaan-dugaan pelanggaran Pilkada sebagai prioritas untuk diselesaikan, seperti dugaan ijazah palsu, masalah pelantikan pejabat dalam kurun waktu enam bulan terakhir, dan lainnya.

Dengan telah keluarnya putusan MK tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat akan segera melakukan penetapan calon terpilih. Seperti diketahui, Paslon Irwan Prayitno dan Nasrul Abit memenangkan Pilgub Sumbar dengan persentase suara mencapai 58,8 persen. (rin)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *