JAKARTA – Surat suara bisa menjadi pintu masuk terjadinya kecurangan dalam pemilihan umum (Pemilu). Indikasi ini perlu dicermati disamping potensi-potensi kecurangan lainnya yang mungkin timbul melalui logistik Pemilu.
Hal itu menjadi pembahasan mendasar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri, Selasa (22/8).
Menurut anggota Komisi II DPR RI Luthfy Andi Mutty, pintu masuk terjadinya kecurangan pada tingkat pertama adalah kelebihan surat suara. Dia menyatakan, banyak sekali modus terkait dengan surat suara ini.
“Salah satunya adalah percetakan surat suara yang dari waktu ke waktu selalu menggunakan jasa perusahaan tertentu,” katanya.
Dia mengingatkan, perlu antisipasi terhadap hal-hal semacam itu termasuk sanksi hukum jika ada surat suara yang berlebih dengan alasan yang tidak jelas. Pihak yang terlibat harus diberi sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Anggota Fraksi Nasdem ini menandaskan, yang diperlukan adalah tekad mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang semakin baik. Dari sisi regulasi, undang-undang pemilihan yang semakin memberikan penguatan kepada Bawaslu dan jajarannya merupakan salah satu upaya mendorong perbaikan tersebut. (feb/*)