AGAM – Luas areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Agam mencapai 38.227 hektar pada tahun ini. Jumlah tersebut terdiri dari perkebunan rakyat dan perkebunan swasta.
Kepala Dinas Pertanian Agam, Ir Afniwirman menjelaskan, perkebunan sawit di Kabupaten Agam terbagi menjadi dua ketegori yakni perkebunan rakyat dan Perusahaan Besar Swasta Nasional (PBSN).
“Berdasarkan data tahun 2023, luas perkebunan sawit rakyat mencapai 19.877 hektar, sementara PBSN sebanyak 18.350 hektar,” sebutnya, Selasa (25/7).
Dari jumlah luas kebun sawit swasta itu lanjutnya, sekitar 7.515 hektar merupakan perkebunan sawit plasma. Perusahaan yang memiliki plasma yakni PT. Mutiara Agam dan PT. AMP Plantation.
Afniwirman menambahkan, kelapa sawit merupakan tanaman primadona pendongkrak ekonomi masyarakat Agam di empat kecamatan yakni kecamatan Tanjung Mutiara, Lubuk Basung, Ampek Nagari dan Palembayan.
Untuk menjamin tanaman sawit berkelanjutan di wilayah tersebut, sejak 2019 telah dilakukan peremajaan terhadap 1.275 hektar lahan sawit milik masyarakat dan areal plasma.
“Peremajaan ini didanai dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) dimana per hektarnya mendapatkan Rp30 juta,” sebutnya.
Disebutkan, kedepan program peremajaan kelapa sawit ini sangat bergantung kepada Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B) yang bertujuan untuk mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah dan data teknis kebun.
“STD-B menjadi instrumen penting. Keberadaan STD-B menjadi keharusan agar lahan garapan pekebun dapat diketahui dan terdata dengan baik,” ucapnya.
Mengingat pentingnya STD-B, pihaknya mendorong agar para pekebun sawit di daerah itu untuk segera mengantongi legalitas STD-B.
“STD-B bukan kegiatan pemberian izin usaha, tapi untuk pendataan yang menjadi dasar kebijakan pengembangan tata kelola sawit. Mengurus STD-B tidak dipungut biaya,” katanya. (Pit)
Komentar