LSM Sopan Sorot Suhu Politik Kurang Kondusif di DPRD Padang

Salah satu rapat paripurna DPRD Padang. (baim)
Salah satu rapat paripurna DPRD Padang. (baim)

PADANG – Suhu politik di DPRD Padang terlihat kurang kondusif sejak awal tahun 2016 ini. Mulai dari pergantian pimpinan komisi, munculnya koalisi lima fraksi dari tujuh partai yang ada, sampai pemilihan Ketua Badan Legislasi (Baleg) yang berganti nama dengan Badan Pembuatan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Padang.

Kondisi itu disayangkan oleh LSM Sopan Sumbar. “Sangat disayangkan apabila terus berpolemik. Kapan kita akan berfikir untuk rakyat,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Pemantau Kebijakan Publik LSM Sopan Sumbar, Okdonald, Selasa (19/1) di Padang.

Ia menyayangkan dinamika politik yang terjadi di DPRD Padang saat ini. Termasuk perihal pemilihan salah satu pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang digoyang baru-baru ini. Menurutnya, apabila suatu kesepakatan telah diambil berdasarkan musyawarah mufakat, maka setiap anggota harus mematuhi. Demikian juga unsur pimpinan.

“Apabila mekanisme telah memenuhi syarat, maka kesepakatan itu harus dipatuhi. Kita sebagai masyarakat akan sangat menyangkan kalau anggota dewan batangka taruih (tidak akur),” ungkapnya.

Terkait penggantian nama AKD dari Baleg menjadi BP2D. Merujuk pada undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tidak tersebut adanya AKD BP2D. Yang ada hanyalah Baleg sebagai penginisiasi lahirnya peraturan daerah (Perda), menyetujui atau menolak usulan Perda dari Pemko. Menurutnya, tidak diperbolehkan melakukan penggantian nama. Kalaupun ada penambahan AKD itupun betul-betul yang dibutuhkan oleh masyarakat, kata Okdonal.

Di lain pihak, Ketua BP2D terpilih, Faisal Nasir mengatakan, penggantian nama itu didasari oleh berbagai pertimbangan. Di antaranya, tidak tepatnya kewenangan Baleg sebagai pembuat aturan daerah. Sebab, katanya, Baleg itu pemahamannya lebih dekat kepada pembuat undang-undang seperti di DPR RI. Sementara DPRD hanya membuat Perda.

“Jadi, secara kewenangan kurang tepat. Membuat undang-undang hanyalah anggota legislatif di DPR RI. Kita hanya membuat Perda,” kata Ketua Fraksi PAN tersebut.

Penggantian itu, katanya, merujuk pada Undang-Undang MD3 yang mengatur kedudukan DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota. Di beberapa daerah lain, memakai dengan singkatan berbeda, namun esensinya sama, Badan Pembuatan Peraturan Daerah.

Diketahui, suhu politik di DPRD Padang terus memanas. Setelah pergantian pimpinan komisi.Pemilihan ketua BP2D digelar Desember 2015. Dari hasil hitungan suara dalam rapat anggota, Faisal Nasir terpilih sebagai ketua. Memperoleh 5 suara mengungguli Hadison yang meraih 3 suara dan Jumadi 2 suara. Sejak terpilih, pelewaan melalui paripurna tidak kunjung dilakukan.

Berhembus kabar jika hasil pemilihan tidak sepenuhnya disetujui pimpinan. Padahal, menurut sejumlah anggota dewan, pemilihan telah sesuai tata tertib dewan. Bahkan, pemilihan dilakukan berdasarkan surat pimpinan DPRD Padang. (baim)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *