PADANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kebenaran (LSM-Peran) melaporkan indikasi korupsi dan pemalsuan tanda tangan oleh Kepala Bidang Kedaruratan & Logistik BPBD Kota Padang Arfian dan Ketua FKSB Kota Padang Zulkifli ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Jalan Gajah Mada No22, Kampung Olo Nanggalo, Rabu( 15/3).
Kasi Intel Kejari Padang Fauzan membenarkan telah menerima laporan dari LSM Peran tersebut. Surat pelaporan ke Kejari Padang itu diterima langsung oleh Inesa, Kepala TU Kejari Padang. Isi indikasi korupsi dengan nomor surat 21.Lap/LSMPERAN/Sumbar/III/ 2017 dengan tujuh berkas. Hal yang dilaporkan terkait dana hibah dari DPRD Padang kepada FKSB Kota Padang tahun 2016 sebesar Rp300 juta, dana sebesar Rp150 juta untuk membeli 104 Handy Talkie (HT) dan 2008 helai pakaian organisasi untuk diserahkan ke tiap KSB kelurahan yang sampai saat ini belum jelas peruntukannya.
Selain itu, LSM tersebut juga melaporkan terkait uang lelah untuk para relawan pada tiap bencana mulai tahun 2013-2016, banjir bandang Bungus Teluk Kabung 2013, puting beliung di Dadok Tunggul Hitam tahun 2013 dan longsor Tanjuang Sani, Agam tahun 2013. Dalam peristiwa banjir bandang Bungus Teluk Kabung juga diindikasikan ada penggelapan dan rekayasa jumlah relawan. Karena, beberapa relawan tidak ikut dalam kegiatan tanggap kebencanaan, tapi uang lelahnya dibayarkan sebesar Rp394.800.
Laporan itu diperkuat dengan surat pernyataan Syafril Nazar yang menyatakan kalau dirinya tidak pernah menerima uang lelah Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Banjir dan Air Bah di Kecamatan Bungus Teluk Kabung tertanggal 25 Oktober 2013.
Ketua LSM Peran Hanif Bakrie didampingi Wakil Ketua An mengatakan, dari surat pernyataan dan data tersebut, LSM Peran membuat laporan indikasi korupsi sebanyak ratusan juta itu. Kasus tersebut merupakan penipuan dan penggelapan terutama dengan adanya rekayasa tanda tangan. Salah satunya, pemalsuan tanda tangan salah seorang kader yang secara nyata tidak pernah menandatangani daftar penerimaan uang lelah di masa periode itu. Ia mendorong Kejari Padang dan aparat hukum untuk mengusut tuntas indikasi penipuan dan penggelapan tersebut.
“Kami ingin aparat hukum mengupas dan membongkar kasusnya. Tidak hanya itu, kami juga akan mendatangi Mapolresta Padang untuk membuat laporan atas penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh oknum di masa periode itu,” ungkap Hanif.
Sementara itu, Arfian yang saat ini menjabat sebagai Camat Padang Barat membantah jika dirinya telah melakukan pemalsuan atau penyalagunaan wewenang tersebut. “Itu tidak benar. Saya akan mencek hal ini ke Kejari Padang dan memberikan pernyataan,” terangnya.
Arfian merasa aneh dengan laporan LSM Peran tersebut. Ia juga menyatakan bersedia diperiksa. Namun, ia akan menuntut balik LSM tersebut karena telah melakukan pencemaran nama baik, jika apa yang disangkakan itu tidak benar. Tidak hanya itu, ia juga bersedia diperiksa ketika ada pemanggilan dari aparat hukum.
Sementara, Ketua FKSB Kota Padang Zulkifli saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, laporan yang dibuat LSM Peran sah-sah saja. Artinya, kalau dia membuat laporan selagi data itu sesuai dengan fakta, ia bersedia untuk diproses secara hukum dan memenuhi panggilan jika itu ada buktinya.
Dijelaskan Zulkifli, hibah yang disangkakan sebesar Rp300 juta itu tidak benar. Zulkifli menjelaskan, kalau dirinya tidak pernah mencairkan dana hibah atau mengajukan dana hibah sebesar itu. Yang pernah ada hanya sebesar Rp50 juta.
“Jadi, sangat tidak mungkin saya melakukan korupsi dan bahkan anggaran itu jelas kemana peruntukannya. Nanti kita lihat saja pembuktiannya. Saya bersedia dipanggil untuk pernyataan ke pihak berwenang,” katanya.
Zulfikli menilai, laporan dirinya ke Kejari dan Polresta hanya sebagai sensasi dan hanya bersifat urusan pribadi. “Saya dalam hal ini siap diperiksa secara hukum jika memang yang dilaporkan tersebut benar dan berdasarkan data akurat. Jika tidak, maka saya akan membuat laporan balik,” ungkap Zulkifli. (baim)