PADANG – Kasus-kasus yang disangkakan kepada Ketua DPRD Kota Padang, Erisman yang juga kader Partai Gerindra ini lagi-lagi dianggap ‘masuk angin’ oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan LSM Formas. Hal itu dikatakan saat unjuk rasa puluhan orang dari LSM Formas di depan Gedung DPRD Padang, Selasa (1/3).
Para pengunjuk rasa menilai, alat kelengkapan dewan tidak jujur. Bahkan, saat memaparkan hasil studi observasi ke sejumlah daerah, tidak ada menerangkan putusan yang memberatkan serta sanksi tegas terhadap Erisman.
Koodinator LSM Formas, Anief Bakrie mendesak Badan Kehormatan DPRD Kota Padang untuk segera mengiring lembaran SK terkait pengusutan kasus yang disangkakan ke Erisman. Ia juga mengatakan Erisman tidak layak memimpin atau sebagai ketua dewan karena telah melanggar norma, dan etik sebagai wakil rakyat.
Sementara itu, Auli Rahman, salah seorang aktivis LSM Formas Sumbar mengatakan kinerja BK DPRD Padang tidak berlandas sehingga keputusan dalam memeriksa anggota dewan cacat secara hukum. Sedangkan dalam UU No3 Tahun 2015 telah mengatur dalam tata cara beracara.
“Tidak ada yang namanya rekomendasi, makanya BK tidak dapat memberikan putusan karena ada lembaran aturan yang masih belum diundangkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Muhidi didampingi Jumadi, Ketua fraksi Golkar Bulan Bintang saat menemui massa di halaman kantor DPRD Padang mengatakan, untuk mengambil suatu kebijakan, BK dalam memutuskan ada sanksi berat, sedang dan ringan. Akan tetapi, hasil yang dibacakan pada dua pekan lalu baru rekomendasi dan belum vonis.
Menurutnya, para pendemo hanya menginginkan kepastian, apa keputusan BK. “Sudah barang tentu kami berharap BK lakukan rapat-rapat agar kemudian bisa mengajukan keputusan. Dan itu positif saja atas desakan dari masyarakat ke BK,” katanya.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Februari 2016, BK DPRD Padang mengeluarkan larangan bagi Ketua DPRD Erisman sekaligus kader Partai Gerindra untuk tidak menggunakan gelar kesarjanaanya. Erisman tidak dibolehkan memakai gelar Sarjana Ekonomi (SE) sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai putusan hukum tetap. (baim)