
PADANGPANJANG – Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Padangpanjang terus berbenah menuju standar nasional. Meskipun telah meraih berbagai prestasi, namun LPSE Padangpanjang tetap melakukan kewajiban sesuai peraturan LKPP nomor 9 tahun 2015 tentang peningkatan pelayanan elektronik.
Ario Dian Perdana, pengelola LPSE Kota Padangpanjang mengungkapkan, beberapa hari lalu LPSE Kota Padangpanjang sudah dikunjungi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pusat untuk melihat secara langsung LPSE Kota Padangpanjang dalam rangka pemenuhan syarat standarisasi nasional.
“LKPP pusat melalui Kepala Sub Direktorat Pengelolaan dan Pembinaan LPSE LKPP Hermawan mengakui, meskipun masih baru, LPSE Kota Padangpanjang sudah meraih berbagai prestasi nasional. Atas keberhasilan tersebut, LKPP ingin melihat langsung aktifitas LPSE Kota Padangpanjang yang sekaligus sebagai tahapan LPSE Kota Padangpanjang menuju standarisasi nasional,” ungkap Ario saat dihubungi via selulernya, Sabtu (27/2).
Kedatangan LKPP pusat sekaligus bentuk pembinaan bagi LPSE Kota Padangpanjang agar lebih baik lagi ke depannya. Dengan memenuhi segala persyaratan dan ketentuan, LPSE Kota Padangpanjang bisa mendapatkan standarisasi nasional.
“Kita sudah memiliki berbagai prestasi. Meskipun demikian, LPSE Kota Padangpanjang tetap melakukan kewajiban sesuai peraturan kepala LKPP nomor 9 tahun 2015 tentang peningkatan pelayanan elektronik, di antaranya adalah kapasitas, keamanan informasi dan layanan pengadaan secara eletronik itu sendiri,” jelas Ario.
Sebelumnya, Kabag Administrasi Pembangunan Sekdako Padangpanjang, Safril menyebutkan, ada 17 kategori yang harus dipenuhi LPSE Kota Padangpanjang dalam mencapai standar nasional itu. Sementara, yang sudah terpenihi baru 14 kategori dan hanya tinggal 3 kategori lagi LPSE Kota Padangpanjang menuju standarisasi nasional. (isril)