
Ratusan telepon genggam milik warga binaan (narapidana) dimusnahkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro, Padang, Sumatera Barat, Kamis (8/11) siang. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Selain telepon genggam, juga ikut dimusnahkan peralatan memasak, ikat pinggang, powerbank hingga senjata tajam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Yasmon, menegaskan, pemusnahan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera. Warga binaan tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi selama menjalani masa hukuman.
“Warga binaan tidak boleh membawa alat komunikasi serta peralatan mewah selama menjalani masa hukuman. Ini diharapkan member efek jera bagi warga binaan,” kata Yasmon.
Dia menambahkan, pemusnahan tersebut, juga dimaksudkan sebagai upaya menekan peredaran narkoba di dalam tahanan. Telepon genggam sering disalahgunakan untuk transaksi narkoba oleh warga binaan.
Dia menegaskan, seluruh warga binaan mendapat perlakuan yang sama. Tidak ada warga binaan yang diistimewakan selama menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas II A Padang, Arimin menjelaskan, telepon genggam yang dimusnahkan berjumlah ratusan unit dari berbagai merek. Selain telepon genggam, juga dimusnahkan peralatan memasak, ikat pinggang dan sebagainya.
“Barang-barang yang dimusnahkan ini diperoleh dari hasil razia oleh petugas beberapa bulan terakhir,” terangnya. (fdc)