PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Sumatera Barat tahun 2015. Rekomendasi itu ditetapkan dalam rapat paripurna, Rabu (11/5) setelah menerima laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) LKPj Kepala Daerah.
Beberapa poin penting rekomendasi yang diberikan oleh DPRD hendaknya ditindaklanjuti dan pelaksanaan tindaklanjutnya dilaporkan kembali ke DPRD. Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano menegaskan, rekomendasi LKPj adalah dalam rangka evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
“Catatan dan rekomendasi yang diberikan DPRD hendaknya ditindaklanjuti oleh kepala daerah karena hal itu merupakan evaluasi dalam rangka perbaikan,” katanya.
Lima aspek penyelenggaraan pemerintah mendapatkan beberapa catatan strategis dari DPRD. Pada aspek kebijakan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD mengingatkan agar konsistensi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat lebih efektif dan efisien.
Penyusunan program dan kegiatan SKPD harus memiliki target kinerja yang jelas dan terukur. Sinergi dan sinkronisasi program kegiatan antar SKPD dan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota serta antara provinsi dengan pemerintah pusat harus menjadi perhatian.
Dari Aspek Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD merekomendasikan antara lain untuk meningkatkan ekstensifikasi, intensifikasi serta inovasi dalam mendorong pendapatan asli daerah (PAD). Kualitas pelayanan pada SKPD terkait penerimaan daerah seperti UPT Samsat juga harus ditingkatkan. Penghitungan target PAD juga harus lebih cermat.
Kemudian, terkait kinerja BUMD, pemerintah hendaknya memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD terhadap revitalisasi BUMD dengan melikuidasi PT ATS dan PT Dinamika serta menyerahkan pengelolaan PT Grafika dan PT Balairung ke pihak ketiga. Aset-aset daerah juga harus dikelola secara lebih profesional.
DPRD juga memberikan catatan pada aspek urusan desentralisasi, aspek penyelenggaraan tugas pembantuan dan aspek penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. Pemerintah daerah agar melengkapi data dan informasi serta melaporkan pelaksanaan kerjasama dengan provinsi lain terkait pengelolaan tapal batas, pengelolaan aset dan investasi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga serta memberikan laporan beberapa kerjasama lainnya baik intra pemerintah maupun dengan pihak swasta yang membebani APBD.
“Pemerintah daerah harus serius dan sungguh-sungguh menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi untuk perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan ke depan serta menyiapkan matrik tindaklanjut penyelesaian rekomendasi serta memberikan laporan hasil tindaklanjut ke DPRD secara berkala,” lanjut Arkadius.
DPRD juga mengingatkan pemerintah daerah ke depan untuk memprioritaskan penyelesaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2010-2015 yang belum tuntas dalam RPJMD 2016-2021. Hal itu agar terwujud pembangunan berkesinambungan, bertahap dan konsisten dalam masa pelaksanaan RPJP Daerah tahun 2000-2025. (feb)