
PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali mendapatan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini WTP tersebut diperoleh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2016. Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Sumatera Barat tersebut disampaikan dalam rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Senin (22/5). Opini WTP ini merupakan kelima kalinya secara berturut-turut bagi Sumatera Barat.
Anggota V BPK RI Isma Yatun, dalam pidato penyampaian LHP tersebut menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK berpendapat LKPD Provinsi Sumatera Barat telah menyajikan secaara wajar untuk seluruh aspek material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyatakan pendapat WTP atas LKPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2016,” katanya.
Dia menambahkan, pemeriksaan telah dilakukan BPK RI terhadap LKPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2016, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan. Prestasi tersebut, diharapkan mejadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Hal ini perlu kami beri apresiasi kepada gubernur dan jajarannya atas komitmen tinggi dalam menyusun laporan keuangan berbasis akrual yang akuntabel dan transparan,” lanjutnya.
Meski demikian, Isma menegaskan, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Tanpe mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian.
Diantara temuan tersebut, menurutnya adalah pada Sistim Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Temuan SPI antara lain menyangkut pengendalian atas pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tujuh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) serta pertanggungjawaban belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada 11 OPD.
“Sementara temuan pemeriksaan menyangkut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan diantaranya kelebihan pembayaran atas pengadaan barang dan jasa serta terdapat barang inventaris dikuasai oleh yang tidak berhak,” terangnya. (feb/*)
Komentar