LKAAM Apresiasi Sepakat Damai Batas Nagari Sulit Air – Kolok

Ketua LKAAM Adi Muaris Khatib Kayo dan Ketua KAN Talawi Alfasri Dt Abu Bakar. (tumpak)
Ketua LKAAM Adi Muaris Khatib Kayo dan Ketua KAN Talawi Alfasri Dt Abu Bakar. (tumpak)

SAWAHLUNTO – Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sawahlunto mengapresiasi adanya kesepakatan damai terkait batas ulayat Nagari Sulit Air, Kabupaten Solok dengan Kenagarian Kolok, Sawahlunto di aula Kantor Camat Barangin kota Sawahlunto, Senin (7/3) lalu.

Kesepakatan yang telah dirembukkan ditandatangani ke dua belah pihak yang dimediasi Camat Barangin Adrius Putra dan Camat X Koto Diatas Kabupaten Solok Azizurrahman tersebut dapat menjadikan pengalaman penting.

“Tak ada kusut yang tak akan selesai kalau dimusyawarahkan dengan hati yang dingin,” sebut Adi Muaris yang didampingi Ketua KAN Talawi Alfasri Dt Abu Bakar, Rabu (9/3).

Ketua LKAAM berharap masing – masing yang telah menyatakan sepakat hasil pertemuan tersebut hendaknya menjalankan dengan setulus hati dan mensosialisasikan kepada anak kemanakan dinagari masing – masing.

“Tentu kesepakatan tersebut dapat dijalankan nagari Sulit Air dan nagari Kolok. Lebih baik gunakanlah lahan serta ulayat tersebut buat peningkatan perekonomian daerah agar mensejahterakan kedua nagari,” pintanya.

Di kesempatan itu Khatib Kayo berharap juga kepada Kenagarian Talawi yang telah melakukan pembinaan terhadap kenagarian berbatasan baik terhadap kenagarian Sijantang  dan daerah lainnya. Tentu hal ini juga harus tersosialisasi di anak kemanakan kenagarian ini.

Dari musyawarah ke dua nagari berbatasan ini telah disepakati mamak kepala waris dan penghulu kaum, para pemilik ulayat yang terletak di antara Jorong Rawang Kenagarian Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok dengan Kolok Nan Tuo, Kenagarian Kolok, Kecamatan Barangin Sawahlunto.

Areal di sekitar Tiaru Sangkarewang, Lurah Pisang setiap pemilik sawah berhak atas Gurun Enam Puluh dan selebihnya menjadi hak anak kemanakan dan masyarakat Jorong Rawang. (tumpak)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *