Limapuluh Kota Naik ke Zona Merah, Sawahlunto Skor Terendah di Zona Oranye

Infografis IKM Sumbar pekan ke-57 pandemi Covid-19. (Diskominfo Sumbar)

PADANG- Secara mengejutkan, satu daerah di Sumatera Barat pekan ke-57 pandemi Covid-19 naik ke Zona Merah, yaitu Kabupaten Limapuluh Kota. Sementara Kota Sawahlunto juga perlu mendapat perhatian serius karena skor terendah di Zona Oranye.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat Jasman merilis perkembangan zonasi wilayah tersebut melalui situs resmi Pemprov setempat, Minggu (11/4/2021).

“Pekan ini Kabupaten Limapuluh Kota naik ke Zona Merah atau daerah risiko tinggi dengan skor 1,80,” kata Jasman.

Jasman menegaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, daerah Zona Merah harus memperketat penerapan protokol kesehatan.

“Termasuk meniadakan sekolah tatap muka serta melarang semua aktivitas masyarakat yang melibatkan banyak orang mengantisipasi kerumunan,” ujarnya.

Sementara itu, di Zona Oranye atau daerah dengan risiko sedang pekan ini ada 9 kabupaten/ kota. Menurut Jasman, Kota Sawahlunto menjadi daerah dengan skor 2,01.

Zona Oranye ditetapkan dengan skor data onset Indeks Kesehatan Masyarakat (IKM) 1,81 sampai 2,40. Sembilan daerah di Zona Oranye adalah Kabupaten Pesisir Selatan memiliki skor 2,39, Solok Selatan dengan skor 2,24, dan Kabupaten Dharmasraya dengan skor 2,21.

Kemudian Kabupaten Pasaman dengan skor 2,18, Kabupaten Solok skor 2,15, dan Kabupaten Tanahdatar skor 2,14. Kabupaten Sijunjung skor 2,13, Kabupaten Agam skor 2,10 dan terendah Kota Sawahlunto dengan skor 2,01.

“Daerah berstatus Zona Oranye pekan ini turun dari 11 menjadi 9 daerah. Paling rendah adalah Kota Sawahlunto,” ulasnya.

Sementara, sembilan daerah lainnya berada di Zona Kuning atau daerah risiko rendah. Zona Kuning ditetapkan dengan skor mulai 2,41 sampai 3,00 pada data onset IKM.

Skor terbaik di Zona Kuning adalah Kota Pariaman, 2,60. Kemudian Kota Payakumbuh dengan skor 2,54 dan Kota Bukittinggi dengan skor 2,54. Selanjutnya Kota Padangpanjang (skor 2,49) dan Kota Solok (skor 2,46).

Berikutnya Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,43), Kepulauan Mentawai (skor 2,43), dan Kota Padang (skor 2,42) serta Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,41).

“Kota Pariaman menjadi yang terbaik pekan ini dan mencatatkan skor terbaik dalam penanganan Covid-19 sesuai indikator kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Jasman menyebutkan, secara nasional, Provinsi Sumatera Barat berada pada Zona Oranye dengan skor 2,24 dan kasus meningkat.

Rasio positivitas (positivity rate) sampai pekan ini tercatat meningkat menjadi 7,86 persen, di atas standar WHO 5,0 persen. Namun secara nasional, termasuk sangat rendah.

Total kasus positif sampai pekan ini tercatat 32.955 orang dengan tingkat kesembuhan (Recovery Rate) 93,31 persen, atau sembuh sebanyak 30.751 orang. Menurut Jasman merupakan capaian kesembuhan tertinggi secara nasional.

Sedangkan kasus meninggal, tercatat 715 orang atau 2,17 persen dari total kasus positif. Kasus positif aktif 1.489 orang atau 4,52 persen.

Rincian kasus positif aktif tersebut, 334 orang atau 1,01 persen dirawat di berbagai rumah sakit rujukan. Kemudian 1.082 orang atau 3,28 persen menjalani isolasi mandiri. Serta 73 orang diisolasi di fasilitas karantina kabupaten/ kota. Satgas Provinsi Sumbar tidak lagi menyediakan fasilitas karantina.

Jasman menekankan, secara keseluruhan, kasus positif Covid-19 di Sumatera Barat masih menunjukkan peningkatan. Kondisi itu membutuhkan perhatian serius bagi seluruh Satgas di kabupaten dan kota.

“Kecenderungan peningkatan kasus ini akan semakin mengkhawatirkan karena pengawasan terhadap orang datang di Bandara dan perbatasan darat sudah sangat longgar. Diperparah lagi dengan semakin longgarnya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Perda AKB,” tutupnya. (Febry)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.